MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap sebuah gerai es krim di salah satu pusat perbelanjaan yang kedapatan menjual produk mengandung alkohol tanpa mengantongi izin resmi. Langkah itu dilakukan menyusul viralnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan produk es krim dengan kandungan alkohol dijual secara bebas.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata reaktif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
"Ini bukan soal es krim atau tren konsumsi semata. Ini tentang kepatuhan terhadap aturan, perlindungan terhadap masyarakat, dan menjaga norma sosial yang berlaku di Surabaya," ujar Eri Cahyadi dalam keterangan persnya, Selasa (8/4/2025).
Menurut Eri, regulasi yang diterapkan di Surabaya mengatur secara rinci aspek peredaran minuman beralkohol, termasuk klasifikasi berdasarkan kadar alkohol, tata cara perizinan, hingga lokasi penjualan.
"Aturannya jelas. Izin penjualan, apakah untuk konsumsi langsung atau tidak, semua harus sesuai ketentuan. Dan dalam kasus ini, gerai yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk menjual produk dengan kandungan alkohol," tegasnya.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Pemkot Surabaya melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan perangkat daerah terkait telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menyegel gerai tersebut. Beberapa produk es krim yang mencantumkan kandungan alkohol turut diamankan untuk dilakukan uji laboratorium lebih lanjut.
"Langkah penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku. Produk-produk juga kami amankan sebagai bukti dan bahan kajian lanjutan," jelas Eri.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut disusun dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan berusaha dengan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Lebih lanjut, Eri mengajak warga Surabaya untuk turut aktif dalam pengawasan. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam melaporkan pelanggaran-pelanggaran serupa.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera laporkan ke Pemkot atau aparat berwenang. Surabaya ini rumah kita bersama, mari kita jaga bareng-bareng," tandasnya. (red)
Editor : prass prasetyo