Pemkot Surabaya Kawal Proses Hukum Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kota Pahlawan. Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja asal Pare, Kediri, mengaku ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Namun, situasi menjadi pelik ketika pihak perusahaan membantah adanya hubungan kerja dengan yang bersangkutan. Di tengah silang klaim itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun turun tangan langsung.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

“Saya sudah bicara dengan semua pihak. Pihak perusahaan bilang dia bukan karyawan mereka. Tapi si pekerja ini mengaku bekerja di sana, bahkan ada tanda bukti bahwa ijazahnya diterima oleh perusahaan,” ujar Eri kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Menjawab kebingungan yang timbul akibat perbedaan pernyataan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan untuk mendampingi pekerja itu melaporkan kasusnya secara resmi ke kepolisian. Pukul 10.00 WIB hari ini, sang pekerja dijadwalkan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.

“Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan diam,” tegas Eri.

Untuk memastikan pendampingan hukum berjalan maksimal, Pemkot Surabaya juga menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Langkah ini, kata Eri, adalah bentuk komitmen pemerintah kota dalam melindungi hak pekerja.

Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik

“Ini bukan hanya soal satu orang. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Bahkan yang bukan warga Surabaya kami bantu, apalagi kalau itu warga kami sendiri,” ucap Eri.

Ia pun mengajak pekerja lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk berani melapor. "Jangan takut. Jika ada korban lainnya, sampaikan. Kita selesaikan secara hukum dan kemanusiaan."

Meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya tetap berupaya melakukan mediasi dan pendampingan.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Kami memang tidak punya kewenangan penuh soal pengawasan, tapi kami tidak akan lepas tangan,” imbuh Eri.

Ia menutup pernyataannya dengan seruan untuk menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dan dukungan terhadap investasi. “Surabaya ini harus dijaga bersama. Kita harus adil, tegakkan hukum, dan junjung tinggi kemanusiaan. Yang salah, tetap harus ditindak,” pungkasnya. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru