Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah: Langkah Nyata Lindungi Pekerja dari Praktik Perusahaan Nakal

harianmerahputih.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat (17/4/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Sebuah gebrakan penting dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk membela hak para pekerja. Mulai Jumat (17/4), Pemkot Surabaya resmi membuka posko pengaduan bagi para buruh dan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Langkah progresif ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menerima laporan dari salah satu korban penahanan ijazah di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (16/4). Dalam pernyataannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa negara — dalam hal ini pemerintah kota — tidak boleh tunduk pada praktik-praktik tidak manusiawi yang melecehkan martabat pekerja.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Mulai besok kami buka posko untuk semua laporan penahanan ijazah dan kasus-kasus lainnya. Ini komitmen kami dalam melindungi para pekerja,” ujar Eri Cahyadi.

Kebijakan ini bukan sebatas respons spontan. Ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang telah masuk ke Pemkot Surabaya, termasuk kasus menonjol yang tengah diselidiki pihak kepolisian: UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan yang dituding menahan ijazah karyawannya sebagai jaminan kerja.

Wali Kota Eri bahkan menyebut ada dugaan praktik serupa yang terjadi di sebuah salon di Surabaya. Baginya, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi pelanggaran terhadap hak dasar manusia: kebebasan memilih dan meninggalkan pekerjaan.

Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri Cahyadi menegaskan bahwa Surabaya akan menjadi contoh nasional dalam melawan praktik-praktik perusahaan yang menyimpang.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Posko pengaduan akan dibuka selama tiga bulan ke depan di tiga titik strategis: Balai Kota Surabaya, Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

Mekanismenya jelas. “Semua akan diproses sesuai Perda yang berlaku,” kata Eri. “Kita tidak ingin ada spekulasi atau kegaduhan. Biarkan hukum bekerja dengan adil.”

Kepala Disnaker Surabaya, Ahmad Zaini, memastikan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, asalkan perusahaan yang dilaporkan memang berdomisili di Kota Pahlawan. Zaini juga menjamin perlindungan identitas bagi para pelapor.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

“Kami akan rahasiakan identitas pelapor. Kalau ada bukti, lebih baik. Tapi tanpa itu pun akan kami klarifikasi. Kami akan tanya langsung ke perusahaan, apakah benar ini karyawannya dan ijazah ditahan,” ujar Zaini.

Jika perusahaan mengakui, Pemkot siap menjadi mediator untuk menyelesaikan kasus secara damai namun tegas. Jika tidak, langkah hukum pun siap ditempuh.

Dengan hadirnya posko pengaduan ini, Pemkot Surabaya bukan hanya menjawab laporan. Mereka sedang membuka ruang harapan — bagi para pekerja yang selama ini merasa tidak berdaya, yang ijazahnya dijadikan alat tekan, dan yang haknya terampas atas nama loyalitas palsu.(red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru