MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap CV Sentoso Seal, perusahaan yang diduga menahan puluhan ijazah karyawan. Tak hanya karena pelanggaran ketenagakerjaan, perusahaan yang beroperasi di kawasan pergudangan Margomulyo itu juga terbukti tidak memiliki izin usaha maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memproses penutupan perusahaan tersebut. Menurut Eri, sanksi tersebut sah diberlakukan karena perusahaan tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melanggar ketentuan tentang pergudangan.
“Wewenang penutupan memang di pemerintah daerah. Tapi secara aturan, penerbitan izin seperti TDG bisa dilimpahkan dari kementerian ke gubernur, atau bahkan kepala daerah,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).
CV Sentoso Seal diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Jika terbukti, perusahaan bisa dijatuhi sanksi administratif berupa denda atau penutupan operasional.
Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI
“Dalam aturan itu tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang melakukan penutupan. Jadi, hari ini kami rapatkan bersama pihak terkait agar tidak terjadi kesalahan tafsir,” imbuhnya.
Jika hasil rapat menyetujui, penutupan akan dilakukan dalam waktu dekat. Eri menyatakan langkah ini bukan semata bentuk penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga iklim investasi yang sehat di Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
“Perusahaan di Surabaya wajib menghormati hak-hak pekerja. Begitu pula sebaliknya. Tujuannya agar tercipta ekosistem kerja yang saling menghargai dan berkeadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, CV Sentoso Seal disorot publik setelah muncul laporan bahwa perusahaan itu menahan ijazah puluhan karyawannya. Dugaan pelanggaran tersebut tengah diselidiki Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan instansi terkait. Namun, hingga kini, salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, enggan memberikan klarifikasi. “No comment,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (red)
Editor : prass prasetyo