MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengambil langkah tegas dalam menata ulang jaringan utilitas di wilayahnya. Melalui koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Pemkot melakukan penertiban terhadap kabel-kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet yang dipasang tanpa izin, Kamis (1/5/2025).
Kegiatan ini menyasar jaringan kabel yang terbentang di udara maupun yang tertanam dalam saluran kota. Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa proses penertiban diawali dengan penandaan kabel utilitas tak berizin yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim gabungan.
“Penandaan ini menjadi langkah awal untuk mempermudah proses pemotongan di lapangan. Seluruh kabel yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Surabaya,” ujar Agnis saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk menanggapi kondisi kabel yang dinilai mengganggu tata kota serta menimbulkan potensi bahaya, baik dari aspek keselamatan maupun lingkungan.
“Kabel-kabel udara yang terpasang sembarangan telah merusak estetika kota. Di sisi lain, kabel dalam saluran dapat menghambat aliran air, terutama saat musim hujan tiba,” jelasnya.
Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas gabungan menertibkan total 34 kabel utilitas di lima ruas jalan utama, yakni Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Masing-masing terdiri atas 17 kabel udara dan 17 kabel dalam saluran.
Seluruh kabel yang telah dicabut diamankan di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari.
Agnis menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Ia memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan jaringan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
“Kami mengimbau seluruh penyedia jasa untuk menaati ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami tak segan mengambil langkah tegas, termasuk pemotongan kabel,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Surabaya.(red)
Editor : Redaksi