Dindik Jatim Pastikan Sekolah Negeri Bebas Pungli, Ijazah Tak Lagi Ditahan

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Dispendik Jatim, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Minggu (24/8).

“Kami tegaskan tidak ada pungli di sekolah,” ucap Aries, menepis isu yang kerap mencuat setiap tahun ajaran baru.

Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya

Aries menjelaskan, kebutuhan biaya operasional dan kegiatan sekolah negeri sudah diatur secara terbuka melalui forum bersama antara pihak sekolah dengan komite. Semua mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun sesuai aturan, dengan menekankan prinsip musyawarah dan akuntabilitas publik.

“Setiap sekolah negeri mendapat dukungan anggaran dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BPOPP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), serta partisipasi masyarakat yang sifatnya sukarela. Jadi tidak ada ruang untuk pungutan liar,” tandasnya.

Aries menekankan, jika dana BOS dan BPOPP belum mencukupi, sekolah diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela lewat rapat dengan komite. Mekanisme ini, kata dia, berbeda dengan pungutan karena tidak ada unsur pemaksaan kepada siswa maupun orang tua.

Pernyataan Aries sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang meminta Dispendik menjaga tata kelola pendidikan tetap bersih dan transparan. Mengingat dana pendidikan yang digelontorkan pemerintah cukup besar, bukan hanya untuk guru dan tunjangan, tetapi juga perbaikan sarana prasarana hingga menyentuh lebih dari 4.000 sekolah swasta.

Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami

“Karena itu, kepedulian masyarakat terhadap pendidikan menjadi bagian dari keterbukaan kami. Semua harus ikut peduli,” kata Aries.

Untuk memastikan pengelolaan dana berjalan sesuai aturan, Dispendik Jatim bersama cabang dinas dan pengawas sekolah melakukan pemantauan rutin. Jika ditemukan pelanggaran tata kelola, pihaknya tidak segan menindak tegas.

Selain soal pungli, Aries juga memastikan tidak ada penahanan ijazah bagi lulusan tahun 2024 dan 2025. Seluruh ijazah sudah dibagikan, bahkan ada yang diantar langsung ke rumah siswa atau alumni yang belum mengambil.

Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat

Lebih jauh, Aries menyebut mulai 2025, ijazah sekolah sudah terhubung secara daring sehingga siswa dapat mencetaknya sendiri. Namun jika ada kesalahan penulisan nama, perbaikan tetap harus dilakukan melalui pusat sebelum dicetak ulang.

“Ijazah bisa diambil kapan saja. Tidak boleh dititipkan ke keluarga karena harus cap tiga jari langsung oleh pemiliknya,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah itu, Dispendik Jatim berupaya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya bebas pungli, tetapi juga lebih terbuka, modern, dan ramah terhadap siswa serta orang tua. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru