MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak main-main dalam urusan penertiban reklame. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sedikitnya 155 unit reklame yang habis masa izinnya atau berdiri tanpa izin resmi sudah rata dengan tanah.
Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata soal estetika kota, tapi juga untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak heran, operasi penertiban terus digencarkan di berbagai titik, mulai jalan protokol hingga pusat perbelanjaan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan ini kami lakukan di tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau bahkan tidak mengantongi izin sama sekali,” kata Zaini, Senin (15/9).
Zaini menuturkan, reklame bukan hanya urusan papan nama atau spanduk semata. Setiap izin reklame memiliki kontribusi pada kas daerah. Ketika izin diabaikan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tapi juga pendapatan kota ikut terkuras.
“Kalau dibiarkan, yang rugi bukan hanya Pemkot. Masyarakat pun dirugikan karena PAD yang seharusnya dipakai untuk pembangunan malah tidak optimal,” tegasnya.
Tak tanggung-tanggung, Satpol PP juga masuk ke pusat perbelanjaan yang kerap jadi surga pemasangan reklame ilegal. Dari promosi makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar, semuanya tak luput dari pengawasan.
Baca juga: Eri Cahyadi Raih Anugerah Tertinggi PGRI
Penertiban ini bukan tanpa payung hukum. Satpol PP bergerak dengan dasar Pasal 41 Perwali Surabaya Nomor 70 Tahun 2024, yang kemudian disempurnakan lewat Perwali Nomor 107 Tahun 2024.
Sebelum pembongkaran, surat pemberitahuan lebih dulu dilayangkan kepada para pemilik reklame. Harapannya, mereka bisa membongkar secara mandiri. Jika tetap membandel, barulah Satpol PP turun tangan.
“Kalau tidak dibongkar sendiri, ya tentu Satpol PP yang akan menertibkan,” ujar Zaini.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
Zaini memastikan operasi penertiban reklame ilegal tidak bersifat insidental. Gerakan ini akan berlangsung rutin dan berkesinambungan.
Lebih jauh, ia juga mengajak warga Surabaya ikut berperan aktif. “Masyarakat bisa melapor jika menemukan pelanggaran. Dengan gotong royong, kota ini bisa tetap tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya menutup.
Dengan sikap tegas Pemkot Surabaya ini, reklame bukan lagi sekadar papan besar yang mengganggu pemandangan kota. Lebih dari itu, ia menjadi simbol kepatuhan hukum sekaligus alat penting untuk menjaga kas daerah tetap sehat.(red)
Editor : Redaksi