MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius menertibkan keberadaan penduduk non-permanen, terutama penghuni rumah kos dan kontrakan. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan langsung Ketua RT, yang kini dibekali akun khusus untuk melakukan pendataan melalui sistem informasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan pendataan tersebut masih jauh dari jumlah sebenarnya. Hingga pertengahan September 2025, tercatat baru 41.726 orang yang terdata sebagai penduduk non-permanen.
“Kalau melihat jumlah kos dan kontrakan di Surabaya, angka itu masih terlalu sedikit. Karena itu kami mendorong Ketua RT untuk lebih aktif memasukkan data,” ujar Eddy, Senin (22/9).
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
ini adalah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2025. Aturan itu mengharuskan setiap warga luar daerah yang tinggal di Surabaya untuk melapor ke RT setempat maksimal dalam waktu 1x24 jam.
“Selanjutnya RT menginput data melalui sistem online yang kami sediakan. Dari sana, warga akan memperoleh bukti pendataan resmi sebagai penduduk non-permanen,” jelas Eddy.
Surabaya memiliki lebih dari 6.000 unit rumah kos yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemerintah memastikan seluruh unit tersebut masuk dalam pantauan. Camat, lurah, hingga Satpol PP dilibatkan untuk mempercepat proses verifikasi lapangan.
“Pendataan tidak berhenti di kos-kosan saja, tapi juga rumah kontrakan. Semua kami lakukan bersama perangkat daerah dan laporan masyarakat,” tambah Eddy.
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, mengonfirmasi pihaknya rutin menggelar operasi yustisi kos bersama kecamatan, kelurahan, dan Dispendukcapil. Fokus utama adalah memastikan rumah kos digunakan sebagaimana mestinya, terutama di kawasan kampus.
“Laporan dari RT/RW menjadi dasar kami melakukan pengawasan. Prinsipnya, kos-kosan harus memberi manfaat, bukan menimbulkan masalah,” tegas Zaini.
Menurut Zaini, Perwali juga mewajibkan pemilik kos menjaga keamanan lingkungan, melaporkan penghuni baru paling lambat 14 hari sejak kedatangan, hingga menyediakan ruang tamu terpisah dari kamar kos. Ia juga mengingatkan pemilik agar tidak mencampur penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan yang jelas.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi bagi pemilik kos yang melanggar aturan, mulai dari teguran, penghentian aktivitas, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. “Sanksi sosial dari warga juga bisa muncul jika pengelola kos mengabaikan kewajiban. Karena itu kami minta pemilik kos tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga menjaga lingkungan,” tutup Zaini.(red)
Editor : Redaksi