MERAHPUTIH I SURABAYA – Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya reputasi digital memunculkan fenomena baru berupa permintaan penghapusan informasi di internet. Namun, langkah tersebut diingatkan tidak boleh sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Isu itu menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers" yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bekerja sama dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7).
Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto
Berbagai kalangan mulai dari praktisi literasi digital, akademisi, pemerintah hingga insan pers sepakat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui intervensi sepihak terhadap media.
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, menjelaskan reputasi digital kini menjadi salah satu aspek yang memengaruhi penilaian publik terhadap individu maupun lembaga. Jejak informasi yang muncul di mesin pencari internet kerap menjadi rujukan pertama masyarakat sebelum mengenal seseorang lebih jauh.
Meski demikian, menurutnya, pengelolaan reputasi digital harus dilakukan secara etis. Cara yang lebih tepat adalah membangun narasi positif, menggunakan hak jawab atau hak koreksi, maupun berkomunikasi langsung dengan redaksi apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan.
"Pengelolaan reputasi digital harus melalui mekanisme yang benar. Pihak di luar ekosistem pers tidak seharusnya menentukan apakah sebuah berita dihapus atau tidak tanpa melalui proses keredaksionalan," tegasnya.
Fatchur juga mengingatkan maraknya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting dengan tujuan menurunkan atau menghapus pemberitaan media. Praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan situs media terganggu operasionalnya meski konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang sah.
Pandangan senada disampaikan Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Aulia Bahar Purnama, yang hadir mewakili Kepala Diskominfo Jatim.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan informasi di ruang digital tidak bisa disamaratakan. Permintaan penghapusan data pribadi memiliki dasar hukum yang berbeda dengan permintaan penghapusan produk jurnalistik.
Menurutnya, berita pers merupakan produk yang dilindungi Undang-Undang Pers sehingga tidak dapat dihapus hanya berdasarkan permintaan kepada penyedia hosting atau platform digital.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," ujarnya.
Aulia menambahkan, sebuah pemberitaan memang dapat berdampak terhadap reputasi seseorang. Namun di sisi lain, berita juga memiliki fungsi penting sebagai dokumentasi sejarah, alat kontrol sosial, sekaligus referensi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, keberadaannya tidak semata-mata dilihat dari kepentingan individu, tetapi juga kepentingan publik.
Baca juga: APFI 2025: Ketika Foto Berbicara Lebih Kuat dari Kata-kata
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang wajib dihormati seluruh pihak.
Ia menilai penghapusan berita di luar mekanisme resmi dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap karya jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kemerdekaan pers," katanya.
Dari kalangan akademisi, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai masyarakat perlu terus memperkuat literasi digital agar mampu memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, karakter media digital membuat informasi dapat tersimpan dalam waktu sangat lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Kondisi tersebut memang menghadirkan tantangan baru, tetapi penyelesaiannya tetap harus melalui jalur yang benar.
"Literasi digital menjadi kunci agar masyarakat memahami posisi hak privasi, hak atas informasi, dan fungsi pers sehingga ketiganya dapat berjalan secara seimbang sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Baca juga: AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, menambahkan bahwa perkembangan ruang digital menuntut adanya keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan publik terhadap informasi.
Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Selain itu, Andika mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak ataupun mengubah dan menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu harus tetap dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi yang menjadi kepentingan publik," pungkasnya.
Melalui forum diskusi tersebut, para peserta berharap kesadaran masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers semakin meningkat. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak individu dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.(pps)
Editor : Redaksi