MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda sebagai solusi penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar tumpah. Seluruh stan tersebut diberikan tanpa biaya sewa agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya setelah proses penertiban.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menegaskan penataan selalu diawali dengan sosialisasi dan dialog bersama camat, lurah, serta para pedagang. Menurutnya, Pemkot tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan pedagang memperoleh tempat usaha yang layak.
Baca juga: Culture Night Cross Culture Festival 2026 Satukan Ragam Budaya di Surabaya
"Stan yang disediakan tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk mendapatkan stan, pedagang diminta segera melapor agar ditindak tegas," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan data BPSDA, terdapat sekitar 2.200 pedagang pasar tumpah ber-KTP Surabaya dan sekitar 500 pedagang dari luar daerah. Jumlah tersebut dinilai masih dapat tertampung karena tersedia sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik Pasar Surya. Selain itu, Pemkot juga menyediakan sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai alternatif lokasi usaha.
Baca juga: MPLS Surabaya Fokus Bentuk Karakter, Edukasi Anti Narkoba hingga Keamanan Digital
Pemkot juga memastikan akan menindak penyalahgunaan stan pasar, seperti diperjualbelikan atau dibiarkan kosong oleh pemegang hak. Kebijakan itu diterapkan agar fasilitas pasar benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang aktif berjualan.
Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, mengatakan seluruh stan kosong tersebar di berbagai pasar di Surabaya dan siap ditempati pedagang hasil penataan. Meski begitu, ia mengakui proses relokasi membutuhkan pendekatan persuasif karena sebagian pedagang masih ingin berjualan di lokasi lama yang telah memiliki pelanggan.
Baca juga: ALTI Cetak Race Director dan Pelatih Bersertifikat, Perkuat Standar Keselamatan Lari Trail Nasional
Agus menegaskan proses mendapatkan stan tidak dikenai biaya. Pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional setelah menempati stan, yakni Rp50.000 per bulan untuk kebersihan ditambah biaya administrasi sebesar Rp3.000, sehingga total yang dibayarkan hanya Rp53.000 per bulan.(sub)
Editor : Redaksi