MERAHPUTIH | SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo mengusulkan adanya anggaran tambahan dalam pelaksanaan pemilukada 2020 ditengah pandemi covid-19. Usulan anggaran tambahan untuk non protokol kesehatan diperkirakan Rp.6,8 miliar, sedangkan anggaran protokol kesehatan kisaran Rp.24 miliar.
Ketua KPUD Sidoarjo M Iskak menjelaskan, anggaran tambahan untuk pelaksanaan pemilu kepala daerah ditengah pandemi Covid-19 masih sekedar usulan. Sepekan ini pihaknya terus berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas keberlanjutan kegiatan pemilu.
"Kita terus berkomunikasi dengan Pemda, salah satunya berkaitan dengan dimungkinkannya anggaran tambahan," ujar M. Iskak saat dihubungi, Minggu (14/6).
Beberapa bulan yang lalu, anggaran KPU yang disetujui sebesar Rp.75,9 miliar. Sedangkan untuk usulan anggaran tambahan yang terbagi non protokol kesehatan diusulkan sebesar Rp.6,8 miliar.
"Diperkirakan nantinya jumlah total anggaran KPU Rp. 82 sekian miliar. Belum untuk protokol kesehatan," katanya.
Sementara untuk anggaran protokol kesehatan sendiri, lanjutnya, diusulkan ada anggaran tambahan sebesar Rp.24 miliar. Namun untuk anggaran ini pihaknya sebatas mengusulkan melalui APBN.
"Soal protokol kesehatan, kemarin kita sempat hearing dengan DPRD. Legislatif berharap agar kita memfasilitasi maksimal. Karena sampai hari ini belum ada PKPU nya, maka kemarin kita coba hitung maksimal untuk protokol kesehatan diperkirakan Rp. 24 miliar sekian," tambahnya.
Menurutnya, jumlah itu dianggarkan berdasarkan kebutuhan KPU saat pandemi covid-19. Seperti, APD, Masker, dan lainnya, serta Rappid tes bagi seluruh penyelenggara KPU.
"Contoh rapid tes, jika seluruhnya anggota KPU sebanyak 33 ribuan maka anggarannya diperkirakan mencapai Rp.18 miliar. Sedangkan sisanya, Rp.6 miliar untuk kebutuhan lainnya," jelasnya.
Meski demikian, usulan anggaran tersebut tergantung mekanisme yang tertuang dalam PKPU nantinya. Apakah rapid tes bagi penyelenggara diwajibkan atau hanya sekedar memperkuat protokol kesehatan.
"Soal rapid tes yang jelas masih menunggu keputusan PKPU. Meski kami berharap ada anggaran untuk maksimalisasi seluruh penyelenggara di rapid tes, jika PKPU tidak mengatur tentang itu maka tidak akan dilakukan. Jadi, kita tunggu kepastian hukumnya sehingga kita bisa menerapkan pelaksanaan pilkada sesuai protokol kesehatan," pungkasnya. (lis/tji)
Editor : Tudji Martudji