MERAHPUTIH | SURABAYA - Kasus dugaan penyalagunaan narkoba oleh tiga oknum Polsek Mulyorejo telah dilakukan tahap I ke Kejari Surabaya.
Rampungnya penyidikan, berkas tiga oknum Bhayangkara tersebut dibenarkan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar yang telah diterima pekan kemarin.
"Iya pelimpahan tahap I sudah kami terima,” katanya, Senin (13/7/2020).
Menurut Fariman, berkas ketiga tersangka oknum polisi tersebut yang ia terima, saat ini oleh Jaksa penyidik sedang mempelajari dan melakukan penelitian.
"Berkas masih dalam penelitian Jaksa penyidik sebelum dilakukan tahap selanjutnya," tandas Fariman.
Seperti diketahui tiga oknum Polsek Mulyorejo itu disangkakan dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 sebagai pengguna.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine saat dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum polisi tersebut.
Namun, barang bukti sabu yang ditemukan bersama para tersangka hanya plastik kosong sisa bungkus sabu.
Bukan saja pidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai anggota korp Bhayangkara.
Ketiganya akan disidang secara kode etik.
Namun, sidang etik itu akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim.
Bahkan, bila dinyatakan terbukti bersalah, maka sanksi terberat bisa dipecat secara tidak hormat.
Tiga oknum Polsek Mulyorejo yaitu, Bripka AR, Bripka LR dan Brigpol FR.
Ketiganya, sebelumnya diamankan Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim.
Kasus ini diduga kuat mereka mengkonsumsi barang bukti sabu 1 gram hasil penangkapan Hasyim, bandar sabu jalan Pragoto.
Tersangka Hasyim sendiri telah dilepas dengan uang pengkondisian Rp 75 juta.
Kini keberadaan Hasyim yang sudah dinyatakan sebagai DPO Polisi. (ton/her)
Editor : Agiyo monseh F