Ribut Proyek Lumpur Lapindo Ratusan Miliar, BP2JK Diminta Bertanggung Jawab

harianmerahputih.id
Ilustrasi foto tanggul Lapindo. Foto: Ist

MERAHPUTIH| SIDOARJO – Lelang proyek di lingkungan Pusat Pengendali Lumpur Sidoarjo (PPLS) Ditjen SDA Kementrian PUPR, menuai polemik. Beberapa rekanan konstruksi mempertanyakan sikap Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) karena memenangkan peserta lelang yang menawar jauh di bawah pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS). Ini terkait lelang pengaliran lumpur ke Kali Porong senilai Rp 157.941.852.000,00 dan lelang perkuatan tanggul penahan lumpur Rp  45.069.877.000,01. Dua proyek ini bersumber dari dana APBN 2020. Ada apa?

Salah seorang peserta lelang mengungkapkan sejak PPLS dipimpin Pattiasina Jefri Recky, lelang proyek di institusi ini  sudah membaik. Semua kontraktor yang mengikuti lelang umum dan terbuka tak merasa ada intervensi dari eksternal. “Tidak seperti tahun tahun kemarin, banyak kontraktor yang mengeluh sekan-akan pekerjaan lumpur Lapindo dikuasai oleh orang-orang yang mengatur semua proyek, sehingga pendatang dari kontraktor lain agak kesulitan untuk menang dalam tender di proyek BPLS,” ungkap sumber yang meminta harianmerahputi.id agar identitasnya tak disebutkan saat ditemui Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Proyek Tanggul Kali Lamong Senilai Rp 100 Miliar Dikerjakan Januari

Hanya saja, lanjutnya, sekarang yang menjadi pertayaan panitia lelang pekerjaan sudah mempunyai badan tersendiri, yakni BP2JK. Pasalnya, dari hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rata-rata yang dimenangkan oleh BP2JK penawaran yang sangat rendah di bawah 80 persen. “Hal ini yang membuat PPK tidak bisa bekerja dengan baik akibat harga penawaran yang sudah dibuat oleh PPK,” tandas kontraktor yang biasa mengerjakan proyek nasional ini.

Ia mencontohkan tender pekerjaan lumpur Lapindo tahun 2019 dan 2020. PPK membuat RAB hanya sekitar 80 miliar. Itu pun harga yang dibuat PPK sangat tipis. Kalau mau menang dan ikut lelang, tetapi para kontraktor ini masih menawarkan lagi paket tersebut dengan harga hancur. Dari Rp 80 miliar  bisa ditawar sampai turun di angka Rp 30 miliar.

“Pertayaan kami apakah dengan penawaran tersebut kontraktor yang dimenangkan BP2JK bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan benar dan baik? Ini pertayaan kami, BP2JK harus benar-benar bisa memahami harga material dan item-item yang sudah dibuat oleh PPK. Jadi jangan asal menangkan kontraktor yang merugikan orang lain, terutama masyarakat yang terkena dampak dari lumpur Lapindo tersebut,” beber kontraktor berinisial JS.

Ia lantas mengungkapkan beberapa paket yang harga penawarannya jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PPK. Seperti paket peningkatan perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo yang dimenangkan PT. Ode Karya Konstruksi selaku pemenang lelang dengan nilai HPS Rp 80 Miliar. Juga bisa dilihat dari penawaran berikutnya dalam lelang pengaliran lumpur ke Kali Porong dengan nilai HPS sebesar Rp 157.941.852.000. “Dua paket tersebut ditawar sangat jauh dari harga HPS yang dibuat PPK,” tandasnya.

Sesuai data di LPSE (lpse.pu.go.id), penawaran nomor urut 1 PT Hidup Indah Berkah dari HPS 157.941.852.000,00 ditawar Rp 97.305.612.596,62. Sedang di nomor urut 2 PT Fatimah Indah Utama, penawarannya Rp 108.574.400,000,00.

“Lelang ini diikuti 10 peserta lainnya.  Pertayaan kami mau dikerjakan model apa proyek ini? Apakah PPK akan menerima pemenang proyek dengan nilai penawaran jauh di bawah HPS? Kalaupun penawaran yang sangat rendah ini dimenagkan oleh BP2JK, maka kami ingin transparan. Dari sisi mana dan hitungannya seperti apa bisa dimenangkan? Masalah harga harus bisa bertangung jawab harga dan material dan alat. Juga metode kerjanya dan curva exnya. Kami berharap PPK harus benar-benar selektif dan memeriksa benar dokumen-dokumen dari kontraktor pemenang, sehingga nantinya pekerjaan  di atas ini diterima PPK,” papar sumber ini.

Baca juga: Belum Tuntas Monopoli Proyek PT Brantas, PPLS Diguyur Lagi Rp 239 M

“Makanya PPK jangan membuat alasan seakan-akan mau melempar tangung jawab yang menjalankan panitia BP2JK, seakan-akan yang salah memenangkan kontraktor yang penawarannya sanggat rendah,” imbuhnya.

Kontraktor lainnya menyebutkan kalau PPK merasa BP2JK memenangkan kontraktor yang penawarannya rendah dan sekiranya ke depan tidak bisa menyelesaikan dengan baik, maka ia minta untuk ditolak. “Karena PPK mempunyai hak untuk menolak hasil lelang yang dinyatakan BP2JK. Kontraktor PT Hidup Indah Berkah dan PT Ode Karya Konstruksi yang menangkan paket dengan nilai HPS Rp 45.069.877,01 dan ditawar 30. 493.426.000,00,” tutur dia.

Sebab dari pengalaman sebelumnya, BP2JK memenangkan PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai penawaran Rp 121.198.000.000,00, pekerjaan tahun 2019 terjadi keterlambatan kerja.  Akibatnya, PT Brantas Abibpraya kena denda meski diberi waktu perpanjang kerja selama 90 hari. “Kami ingin mengetahui bahwa dengan sisa progress yang dikerjakan PT Bantas tersebut di waktu tanggal 31 Desember, pembayaran terakhir PPK membayar tagihan PT Brantas berapa persen? Dan sisa waktu pekerjaan dengan denda sisa progress berapa persen yang belum dibayar oleh PPK? Sampai sekarang lumpur Lapindo masih harus dibuang ke Kali Porong sehingga tanggul tidak sampai jebol,” ungkapnya.

“Kami minta PPK dan BP2JK bertanggung jawab,” tandasnya.

Baca juga: Polda Cium Ada yang Tidak Beres Dua Proyek Besar Garapan BUMN di Jatim

Dikonfirmasi terpisah, Dedi Rentek, pejabat pembuat komitmen (PPK) Perkuatan Tanggul Penahan Lumpur, enggan berkomentar terkait hal tersebut. Pasalnya dia merasa sudah tidak berwenang dalam lelang itu.  Sebab saat ini posisinya sudah diganti. “Saya sekarang sudah bukan PPK paket bersangkutan, pak. Kami tidak berani menjawabnya, Saya takut salah. Bukan kapasitas kami untuk menjawabnya,” katanya saat dihubungi harian merahputih.id, Rabu (8/4).

Deddy menegaskan, pada Desember tahun lalu, sudah ada SK untuk mengganti dirinya. Kini PPK diduduki oleh Anton. “Saya digantikan Pak Anton. Untuk nomor kontak Pak Anton, coba besok saya minta izin beliaunya dulu,” janjinya. (tim/red)

   

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru