Kasus Penyebaran Video Asusila Mirip Artis Gisel Memasuki Tahap Gelar

harianmerahputih.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

MERAHPUTIH|JAKARTA- Kasus penyebaran video asusila mirip artis Gisel memasuki babak baru. Pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk menaikkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka


"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dinukil dari ANTARA Rabu.

Yusri menjelaskan jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 5 akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu sudah ada tiga akun yang ditutup.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.

"Nah yang dilaporkan ada 5 akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, 3 akun sudah ditutup dan yang 2 masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

 

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru