BNN Amankan 141 Kg Ganja dan Lima Tersangka di Medan

harianmerahputih.id
Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari (nomor tiga dari kiri) menjelaskan penangkapan narkotika di Medan. (ANTARA/Munawar)

MERAHPUTIH| MEDAN-Sebanyak 141 kilogram narkotika jenis ganja diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Lima tersangka diamankan dari dua lokasi. Masing-masing di Jl Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.


Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari, di Medan, Jumat, mengatakan kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan narkoba tersebut, Rabu (11/11) malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja.Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya, seperti dilansir Antara.

Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.

"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK,SWT, SA dan SMD)," katanya.

Ia mengatakan, saat ini tim BNN masih mengembangkan temuan barang narkoba itu, bersama jaringan maupun pengedarnya.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Tim BNN juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sejumlah handphone milik para tersangka itu," katanya. (red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru