Kurir Pembawa 12.528 Pil Ekstasi Divonis 20 Tahun Penjara

harianmerahputih.id
Sidang virtual di PN Palembang dengan agenda vonis terdakwa kurir ekstasi, Selasa (17-11-2020). ANTARA/Aziz Munajar

MERAHPUTIH| PALEMBANG- Jangan main-main dengan barang terlarang dan sejenisnya jika tidak ingin berhadapan dengan hukum dan divonis harus mendekam dalam tahanan selama puluhan tahun,

Itu juga menimpa eorang terdakwa kurir pembawa 12.528 pil ekstasi asal di Kota Palembang divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa kepada terdakwa Madrio Gilang (26) pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

 

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya.

Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru