MERAHPUTIH| SIDOARJO-Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh jajaran Polsek Waru Sidoarjo. Unit Reserse Narkoba (Reskoba) Polsek setempat menangkap tersangka dengan inisial IS dengan barang bukti 204 ribu pil koplo. Tersangka ditangkap di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro pada Rabu mengatakan selain pil koplo petugas juga berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 65 gram dan juga 11 butir pil ekstasi, seperti dilansir ANTARA.
"Dari pengakuan pelaku, barang terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah setempat," ucapnya di Polsek Waru.
Ia menceritakan, kronologi penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Taman.
"Dari tangan pelaku berhasil disita 204 ribu butir pil koplo, 11 butir pil ekstasi dan 65 gram sabu-sabu yang diedarkan di kalangan anak-anak yang masih sekolah," kata Untoro.
Ia mengatakan, awalnya menemukan 65 gram sabu-sabu di rumah kontrakan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan alat hisap sabu-sabu. Namun, anggota masih curiga kemudian menggeledah lagi dan hasilnya menemukan 204 ribu butir pil dobel L, dan 11 butir pil ekstasi.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku juga tengah mengonsumsi sabu-sabu," ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, ribuan pil koplo tersebut disimpan dalam botol vitamin, dengan setiap botol tersimpan seribu butir pil koplo.
"Dari pengakuan pelaku ribuan pil koplo, sabu-sabu dan pil ekstasi ini merupakan titipan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Untuk jasa penyimpanan, pelaku mendapat upah Rp2 juta," tukasnya.
Ia menjelaskan, tersangka itu sudah beberapa kali menyimpan narkoba dan juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku merupakan sindikat luar kota yang beroperasi di Sidoarjo. Pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya. (red)
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Editor : Eko Yudiono