Polda MetroTingkatkan Kasus Pelanggaran Prokes yang Dilakukan HRS

harianmerahputih.id
Polri bakal panggil Rizieq Shihab untuk diperiksa pelanggaran prokes. ANT

MERAHPUTIH|JAKARTA-Kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa naik dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi, untuk sementara, Polda Metro dalam hal ini penyidik, belum memanggul imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu untuk dimintai keterangan.


Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Kamis, seperti dilansir ANTARA, mengatakan belum saatnya penyidik memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil," kata Awi.

Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian. "Tenang, sabar saja," imbuh Awi.

Ketika disinggung apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan Rizieq, Awi menjawab normatif. "Alasannya adalah profesionalisme," tutur jenderal bintang satu ini.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sementara Rizieq dikabarkan kelelahan dan beristirahat setelah pulang dari Arab Saudi dan mengikuti sejumlah acara.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru