MERAHPUTIH|JAKARTA-Setelah buron tiga bulan, pelaku pemerkosaan di bawah umur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Simeulue, Provinsi Aceh. Pelaku berinisial JO, 28 warga Desa Air Dinfin, Kecamatan Simeuleu Timur.
“Tersangka JO menyerahkan diri ke polisi, karena pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, seperti dilansir ANTARA, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurutnya, JO diburu polisi setelah melarikan diri seusai memerkosa seorang gadis berusia 16 tahun di dalam sebuah mobil penumpang, yang terjadi pada 26 September 2020 lalu.
Menurut Ipda Muhammad Rizal, tersangka JO menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya merasa resah karena terus dicari-cari polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
“Tersangka dihantui kegelisahan karena terus menerus diburu polisi, ia kemudian merasa tidak tenang,” kata Muhammad Rizal menambahkan.
Karena merasa dihantui, JO kemudian melaporkan keberadaan dirinya kepada aparat desa di desa tempat tinggal tersangka, lalu kemudian aparat desa menjemput tersangka guna dibawa ke Mapolres Simeulue untuk menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Dalam perkara ini, tersangka JO diduga melanggar Paasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D Jo. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka JO juga terancam pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Muhammad Rizal menuturkan. (red)
Editor : Eko Yudiono