HRS Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Selama 11 Jam

harianmerahputih.id
Tersangka Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020), terkait perkara kerumunan di Petamburan dan dugaan ujaran kebencian. (ANTARA/Fianda Rassat).

MERAHPUTIH| JAKARTA- Sebanyak 11 jam diperlukan penyidik Polda Metro Jaya ketika melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, Sabtu malam.


HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan pertanyaan masih seputar Front Pembela Islam (FPI) selama 11 jam proses pemeriksaan, Sabtu.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI," kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta.

 

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB.

Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

"Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Munarman.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

 

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat," kata Munarman.

 

Sebelumnya Rizieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19 usai menjalani swab test di Mapolda Metro Jaya sebagai prosedur standar proses pemeriksaan.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru