MERAHPUTIH| JAKARTA-Kenaikan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 BPJS Kesehatan diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir. Hal ini dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Baca juga: Menkes Dorong Deteksi Dini TBC, Targetkan Penurunan Kematian Secara Signifikan
"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial. Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," kata Yustinus dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Selasa, demikian dilansir ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk, yang di antaranya telah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.
Dengan demikian, ia dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh akan jauh lebih besar dibandingkan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun depan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siaga Hadapi Lonjakan ISPA, Balita Jadi Fokus Utama
Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408,8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96,8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk memastikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, anggaran kesehatan untuk 2021 juga akan difokuskan pada upaya reformasi JKN dengan alokasi sekitar 6,2 persen dari APBN atau 1,2 persen di atas mandat 5 persen dari APBN, menurut ketentuan Undang-undang.
Baca juga: Paramesti Tak Takut Jarum Suntik: Cerita Anak-anak SLB N Semarang Jalani Cek Kesehatan Gratis
"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena COVID-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya.
"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500," kata Yustinus lebih lanjut. (red)
Editor : Eko Yudiono