Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Gagalkan Penyelundupan SS asal Malaysia

harianmerahputih.id
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak empat lilogram dan ekstasi sebanyak 500 butir yanh diduga asal Malaysia. (Istimewa)

MERAHPUTIH| JAKARTA- Penyelundupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 500 butir ekstasi asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas.

"Penyelundupan berhasil digagalkan saat para pelaku ingin memasukkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa, di Pos Kotis Entikong, Rabu, demikian seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari penangkapan itu, Satgas Pamtas juga berhasil mengamankan tiga pelaku yang merupakan warga Kota Pontianak, masing-masing berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32). "Ketiga orang warga Pontianak itu yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi melalui jalur tikus," katanya.

 

Dijelaskanya lebih lanjut, keberhasilan itu bermula dari Danpos Sajingan Terpadu Lettu (Inf) Anshari yang memerintahkan Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama enam orang anggota melaksanakan pengintaian di jalan tikus di Desa Sebunga.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk pelaku mengaku hanya sebagai kurir.

"Kemudian dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang, dengan imbalan mendapat upah sebesar Rp12 juta per kilogramnya," ujar Dansatgas.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Dia juga menegaskan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari sinergi, kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).

"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru