Suami Guru PAUD di Petamburan Ditangkap karena Kejahatan Asusila

harianmerahputih.id
Konferensi pers tiga kasus kejahatan seksual pada anak di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Suami seorang guru pendidikan anak usia dini (PAUD) berinisial S (55) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

SS diduga melakukan kejahatan seksual kepada tiga anak perempuan di Grogol Petamburan. Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie di Jakarta, Jumat, demikian seperti dilansir ANTARA.

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

 

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi, agar anak-anak betah di rumahnya.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

 

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru