MERAHPUTIH| JAKARTA-Gisella Anastasia alias Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Gisel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila yang beredar melalui media sosial.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat, demikian seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Adapun pasal yang dipersangkakan oleh polisi kepada Gisel sebagai tersangka adalah Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU ITE.
"Ancamannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," ujarnya.
Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel bisa dilaksanakan setelah yang bersangkutan dinyatakan non-reaktif COVID-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen
Tidak hanya tes COVID-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
"Kita lakukan protokol kesehatan mulai tes tekanan darah, kesehatan yang bersankutan juga kita lakuakn swab antigen, karena memang protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Gisel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.
Pada kesempatan itu Gisel juga sekali menyampaikan permohonan maaf dan meminta dukungan kepada publik guna menjalani proses hukum.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya, dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ujar Gisel usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.(red)
Editor : Eko Yudiono