MERAHPUTIH| JAKARTA-Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat 15 Januari hingga 2 pekan kemudian akan dilakukan Balikpapan.
“Kamis besok akan resmi kami umumkan,” kata Wali Kota Rizal Effendi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Rabu.
Menurut Wali Kota, PPKM juga sudah disarankan oleh Panglima Kodam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, demikian seperti dilansir ANTARA.
Penerapan PPKM tersebut antara lain pembatasan jam buka usaha. Warung, kafe, atau restoran, misalnya, dibatasi hanya bisa menerima pelanggan makan di tempat sampai pukul 18.00, setelahnya hanya bisa melayani bungkus dan dibawa pulang hingga pukul 22.00.
Juga dipertimbangkan penutupan sejumlah akses jalan bila diperlukan. Dipastikan juga akan diberlakukan jam malam walau masih dipertimbangkan batas waktunya.
“Pembatasan mulai pukul 9 malam atau mulai pukul 10 malam, itu masih kita hitung. Kalau penutupan jalan, nanti kita lihat situasinya.”
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan dr Andi Sri Juliarty melaporkan, dari 429 ruang isolasi di beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19, tersisa 37 kamar kosong atau sudah terisi 393 kamar.
“Untuk ruang ICU (Intensive Care Unit) tersisa 2 tempat tidur dari 37 yang tersedia,” kata dr Juliarty.
Jumlah 429 ruang sendiri adalah tambahan 30 persen dari kapasitas ruangan 6 rumah sakit yang menjadi rujukan COVID-19 yang semula 333 ruangan saja.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Menurut Wali Kota, sehari sebelum ini sempat satu pasien terpaksa dirawat di lorong karena rumah sakit yang bersangkutan kehabisan kamar.
Penambahan kasus positif Rabu mencapai 121 kasus, 1 meninggal dunia, dan ada 85 yang sembuh.(red)
Editor : Eko Yudiono