Penyelundupan Sabu -sabu Malaysia 6,045 Kg Digagalkan BC

harianmerahputih.id
Ungkap kasus narkoba sabu-sabu seberat 6 kilogram di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/1/2021). (ANTARA/Indra)

MERAHPUTIH|SURABAYA-Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia seberat 6,045 kilogram digagalkan Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis mengatakan narkoba itu dibawa kurir dalam barang bawaannya di pesawat, demikian seperti dilansir ANTARA.

"Ada dua orang yang berhasil ditangkap dalam kasus ini yaitu CH dan dan RL," ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu saja yang berhasil diungkap dalam kasus ini, karena dari tangan dua orang pelaku tersebut petugas juga berhasil menyita pil ekstasi.


"Modus yang digunakan oleh dua orang pelaku itu mencoba mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam lampu LED dan juga di dalam mesin kipas angin," ungkapnya.

Ia menjelaskan, narkoba sabu-sabu dan ekstasi itu diselundupkan dua orang warga negara Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional T-2 Juanda.

"Situasi pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung hampir 1 tahun tidak menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran hukum yang salah satunya penyelundupan narkoba," ujarnya.

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini sesuai dengan keterangan dari pelaku. "Keterangan pelaku narkoba itu akan dikirimkan ke Madura," ujarnya.(red)

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru