MERAHPUTIH|SULSEL-Kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel kini tengah diusut Kepolisian Resort Kepulauan Selayar.
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Dia mengatakan laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, demikian seperti dilansir ANTARA.
Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui, jika warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp900 juta, namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp10 juta.
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual oleh warga yang mengaku bahwa pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami isteri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat.(red)
Editor : Eko Yudiono