Menkeu: Intensif Nakes akan Dipangkas 50 Persen

harianmerahputih.id
Tenaga medis berjalan di depan Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/11/2020). Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan mencapai Rp2,2

MERAHPUTIH|JAKARTA- Intensif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 akan dipangkas sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menkes Dorong Deteksi Dini TBC, Targetkan Penurunan Kematian Secara Signifikan

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.

Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siaga Hadapi Lonjakan ISPA, Balita Jadi Fokus Utama

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.

Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun.

Baca juga: Paramesti Tak Takut Jarum Suntik: Cerita Anak-anak SLB N Semarang Jalani Cek Kesehatan Gratis

Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun.(red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru