Proyek Apartemen Capital Square Diduga Langgar Sempadan
MERAHPUTIH|SURABAYA- Di saat masyarakat fokus menghadapi wabah virus corona (Covid-19), pengawasan terhadap proyek-proyek besar nyaris terabaikan. Seperti proyek gedung bertingkat yang tengah dibangun di Jalan HR Muhammad Surabaya. Bangunan pencakar langit itu berdiri persis di tepi jalan raya. Saking dekatnya dengan bahu jalan, bangunan ini dinilai melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Belakangan diketahui, bangunan itu bakal difungsikan untuk apartemen dengan nama Capital Square.
Anton (28) yang mengendarai mobil HRV harus ektra hati-hati saat melintasi jalan di kawasan proyek Apartemen Capital Square ini. Warga Perumahan Graha Family Surabaya ini merasa bangunan ini cukup menggaggu. Pasalnya, banguan terlalu mepet dengan bahu jalan yang membuat dirinya agak kesusahan ketika akan berbelok dari Jalan Raya HR Muhammad menuju ke arah rumahnya.
"Agak mengganggu juga sih, karena bangunan terlalu mepet dengan jalan. Jadi membuat saya kehilangan jarak pandang ketika mau belok. Takutnya terjadi kecelakaan," keluh Anton saat ditemui Tim Harian Merah Putih, kemarin.
Rahmatullah (31) juga mengeluhkan hal sama. Pria asal Tandes Surabaya ini mengaku setiap hari melintasi jalan tersebut, karena lokasi kerjanya tak jauh dari kawasan ini. Namun ia mengaku tidak tahu bangunan apartemen Capital Square itu melanggar aturan tata ruang.
"Saya memang sering lewat sini, karena lokasi kerja saya memang dekat dengan daerah sini. Tapi saya tidak tahu bangunan ini melanggar atau tidak. Memang jarak pagar dengan badan jalan terlalu mepet mas," ujarnya.
"Kalau nggak hati-hati, ya bisa saja kecelakaan," imbuh dia.
Pantauan Harian Merah Putih, tampak jelas bangunan tersebut cukup mepet dengan badan jalan. Batas bangunan dengan badan jalan hanya berjarak sekitar 1,5-2 meter. Terutama di tikungan area proyek itu. Belum lagi ada jaringan pipa gas aktif yang tertera tanda peringatan bahaya.
Di lokasi tidak ada papan penjelasan proyek. Yang terlihat hanya sebuah papan bertuliskan 'Nusa Raya Cipta.' Sementara para pekerja proyek masih terlihat beraktivitas di area itu, meski sudah ada aturan social distancing terkait wabah corona.
Setelah ditelusuri, proyek ini diketahui bangunan Apartemen Capital Square yang dikembangkan PT Greenwood Sejahtera melalui anak perusahaan PT Trisakti Makmur Persada. Pembangunan apartemen sendiri sudah dimulai sejak akhir tahun 2014 dan direncanakan akan selesai pada 2021.
Terindikasi Melanggar
Pakar Tata Kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir. Putu Rudi Setiawan mengatakan untuk lebih memastikan indikasi pelanggaran garis sempadan bangunan Apartemen Capital Square bisa langsung dicek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya. "Ini kasuistis. Perlu dicek dengan rencana tata ruangnya. Yang tepat harus cek dengan RDTR," ucap Putu Rudi dikonfirmasi Harian Merah Putih, kemarin.
Dijelaskan Rudi, dugaan pelanggaran pembangunan Apartemen Capital Square juga bisa langsung dicek melalui Surabaya Single Window (SSW) Pemkot Surabaya tentang perencanaan pembangunannya. "Sebenarnya di SSW-nya pemkot bisa dilihat juga bagaimana rencana tata bangunan tersebut, seperti sempadan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), dan sebagainya," beber Rudi.
Meski begitu, lanjut Rudi, jika menganalisa foto yang dikirimkan Harian Merah Putih memang ada indikasi kuat pembangunan apartemen Capital Square itu melanggar garis sempadan bangunan. "Secara visual dari foto yang anda kirim, memang sempadan bangunan terkesan mendekati 0 meter. Ini pelanggaran," tandas Rudi.
Sudah Dipasarkan
Meski bangunan belum jadi, namun pihak developer sudah memasarkan unit Apartemen Capital Square. Hingga saat ini sudah terjual sekitar 30 persen dari jumlah 512 unit untuk satu tower apartemen yang diberi nama Samanea Residence.
"Dari mulai dipasarkan pada akhir 2014 lalu sudah sekitar 30 persen sudah terjual, dari total 512 unit," kata Robby Hermansyah, Marketing Manajer Capital Square saat ditemui Harian Merah Putih, Jumat (24/4) lalu.
Sementara itu, Lasidi, Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya ketika dikonfirmasi Harian Merah Putih di kantornya, Jumat (24/4) sedang tidak berada di tempat. (her/ilm/gun/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih