MK Gelar Sidang Perdana Soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Covid-19
MERAHPUTIH|JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian peraturan pemerintah. Suasana sidang pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/4).
Sidang perdana yang memeriksa tiga permohonan antara lain dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, 24 perorangan WNI dari berbagai latar belakang profesi termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin serta aktivis Damai Hari Lubis tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Kami menganggap ini perkara yang penting dan mendesak. maka kami tetap melakukan persidangan, " Ujar Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang dengan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/4). (ant/red)
Editor : Lasiono
Harian Merah Putih