Curi Accu Truk, Korban PHK Dijebloskan Ke Tahanan
MERAHPUTIH| SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Benowo amankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian accu truk merk RCABAT, yang terjadi di garasi pergudangan Jalan Tambak Osowilangun Indah Surabaya. Aksi pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 12.30 WIB.
Kejadian pencurian aki tersebut dilakukan oleh tersangka M. H warga Asemrowo Surabaya. Naas, saat terjadi pencurian pemilik gudang sedang memeriksa gudang dan mendapati tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.
"Waktu itu saya sedang meriksa gudang, saya melihat orang mencurigakan. Saat ngecek accu truk dalam gudang ternyata sudah hilang, dan saya mengejar orang yang diduga pelaku dan accu sudah dibuang ke selokan," kata Samuji pemilik gudang, Selasa (28/4).
Sementara itu Ipda Jumeno Warsito Kanit Reskrim Polsek Benowo menyebutkan, bahwa memang benar adanya laporan tindak pidana pencurian accu yang dilakukan oleh tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota menuju TKP dan melakukan penangkapan kepada tersangka," ucap Kanit Reskrim Polsek Benowo,Selasa (28/4).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 buah accu truk. Dan satu unit motor milik tersangka. (ris)
Editor : Lasiono
Harian Merah Putih