Gantung Nasib Karyawan, Bos PT Unilever Bakal Dijemput Paksa

MERAH PUTIH|Surabaya - Belasan karyawan PT Unilever Indonesia mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, Selasa (28/4/2020). Kedatangan mereka untuk mengadukan PT Unilver yang dinilai menggantung nasib karyawan.

"Tujuan kami dan teman-teman datang ke sini untuk menanyakan pemanggilan manajemen PT Unilever terkait kejelasan nasib 37 karyawan PT Unilever," ujar Namin, Kordinator Tim DPC SP SPSI Surabaya yang mendampingi para karyawan.

Dijelaskan Namin, jika pada pemanggilan Selasa 5 Mei 2020 nanti pihak Unilever masih belum juga hadir, maka pihak Disnaker akan melakukan penjemputan dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Tadi Disnaker menjanjikan Selasa depan jika mereka (PT Unilever) tetap tidak mau datang, maka akan dilakukan penjemputan," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo membenarkan pihaknya akan melakukan penjemputan paksa dalam hal menjawab nota yang dikirimnya ke PT Unilever Surabaya.

"Iya benar, Selasa depan kalau tetap tidak hadir kita akan lakukan upaya paksa untuk menjawab surat kita, agar nasib 37 orang ini jelas," kata Himawan dihubungi melalui selulernya, Rabu (29/4).

Diterangkan Himawan, pihaknya ingin mendengar jawaban dari PT Unilever, apabila mereka tidak setuju dengan nota yang dibuat oleh Disnakertrans, maka seharusnya pihak Unilever memberi jawaban.

"Kalau mereka tidak setuju dengan nota kita, ya kasih jawaban dong, jangan hanya diam, dipanggil tidak mau datang," ungkap Himawan.

Jawaban dari PT Unilever, menurut Himawan, bisa menjadi titik terang. Menurutnya, sebenarnya 37 karyawan yang tidak diperbolehkan masuk kerja ini merupakan karyawan mereka atau bukan.

"Jangan-jangan mereka membantah jika 37 orang ini bukan karyawan mereka. Lantas selama ini yang mempekerjakan mereka ini siapa?" sebut Himawan.

Untuk itu, sekali lagi Himawan meminta agar Selasa depan pihak Unilever bersedia datang untuk memberikan jawaban. Karena, jika tidak Himawan menyatakan tidak akan segan untuk memperkarakan permasalahan ini.
"Jadi sekali lagi saya tekankan agar Unilever menjawab nota yang kita buat. Karena kalau nota dari kami tidak diindahkan maka akan kami perkarakan," pungkas Himawan.

Sebelumnya, ke-37 karyawan ini menggelar aksi di depan PT Unilever Jalan Rungkut Industri IV No.5-11, Surabaya. Aksi ini untuk memenuhi kewajiban melakukan absensi sebagai karyawan PT Unilever yang sudah satu bulan ini tidak ada kejelasan dari perusahaan ini.

Sebenarnya ada sekitar 120 karyawan Unilever yang tercantum dalam nota khusus sebagai karyawan dari pemberi kerja, dalam hal ini PT Unilever. Dari total 120 karyawan itu, tinggal 37 orang yang hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemberi pekerjaan yaitu PT Unilever. Karena 83 karyawan lain sudah mendapat pesangon dan ada yang dipekerjakan kembali.

Yuyun Juniadi selaku ketua tim menyayangkan sikap Unilever yang sudah satu bulan ini melakukan larangan masuk kerja kepada 37 karyawannya. Menurutnya, PT Unilever harus segera memutuskan nasib 37 karyawan yang sudah masuk dalam daftar nota khusus sebagai karyawan pemberi pekerjaan.

"Segera pastikan nasib 37 teman-teman kami ini. Apalagi sekarang kita juga menghadapi situasi sulit di tengah pandemi covid-19," ujar Yuyun. (her)

Editor : Ali Mahfud