Nasib Penjabat Bupati Malteng di Tangan PPK
MERAHPUTIH|MALUKU- Penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy yang dirundung malan. Akibat kesandung dugaan dokumen palsu, nasibnya sebagai ASN kini ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Murad Ismail yang juga Gubernur Maluku.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis BKN Ambon Sulbahri kepada harian merahputih.id Rabu (2/8/2023) lalu di Ambon.
"Kalau dilihat dari ketentuan apakah itu melanggar pidana yang diatur dalam PP 11 tahun 2017 dengan perubahan PP 17 tahun 2020 itu jelas ketentuan-ketentuan pidana lain, dan tentunya pidana diklarifikasi lagi,” ujar Sulbari.
"Dilihat lagi hukumannya, berapa tahun penjara dan lain-lain sebagainya. Kalau dia sekian tahun apakah masuk kategori berat itu harus dilihat lagi,” kata Sulbari.
Sulbari melanjutkan, dugan pelanggaran Muhamat Marasabessy akan dilihat lagi dampaknya.
“Kesalahannya , dampaknya ini tindak pidana, hukumannya sekian dan memalsukan, jadi semuanya dikembalikan kepada PPK-nya,” jelasnya.
"Ada tim yang harus memeriksanya setelah itu dilakukan penandatanganan BAP kemudian hasilnya tim melaporkan ke PPK untuk bagaimana menjatuhkan hukuman. Apa dampak-nya jadi semuanya sekali lagi dikembalikan ke PPK,” pungkas Sulbahri.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku apakah sudah dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian atau-kah belum, masih menjadi misteri. Karena, sampai saat ini, BKN belum mendapat surat klarifikasi dari PPK. (boy)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE