Kebebasan Pers Mati ketika AKBP Memo Sebut Wartawan Bodrek

Ilustrasi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. HMP/dok
Ilustrasi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. HMP/dok

MERAHPUTIH| SURABAYA-Menjelang hari kebebasan pers dunia yang jatuh pada 3 Mei besok, sebuah berita miris menjadi viral di media. Seorang perwira menengah berpangkat AKBP membalas sebuah pesan WhatsApp wartawan dengan bahasa tulis yang memprihatinkan.

Dilansir liputanindonesia.co.id, AKBP Memo Ardian, SIK, MH, Kasat Sat Narkoba Polrestabes Surabaya membalas chat dengan bahasa melecehkan profesi wartawan. “Kamu Wartawan Bodrek kah.....maaf ya uang penyidikan saya sudah dipenuhi negara,” tulis Memo membalas pesan WA wartawan yang bersangkutan. Bodrek adalah sebutan untuk wartawan tanpa media.

Masih dinukil dari liputanindonesia.co.id, Memo sempat menghapus pesannya. Namun, terlambat, pesan itu sudah discreen shoot dan disimpan sebagai barang bukti. Balasan chat WA yang cenderung melecehkan profesi wartawan ini bisa dibilang suatu kemunduran dalam kebebasan pers. Apalagi, Polri dan media adalah mitra kerja.

Media sebagai kontrol sosial masyarakat sejak jaman sebelum merdeka, hingga milenial seperti saat ini berhubungan erat dengan berbagai institusi termasuk Polri. Terlepas kebenaran kasus yang ditanyakan wartawan benar atau tidak, rasanya tidak etis dan elok jika seorang perwira menengah apalagi bergelar Magister Hukum (MH) membalas chat wartawan dengan bahasa tulis yang kurang santun dan cenderung melecehkan.

Ikhwal Peristiwa memalukan itu terungkap ketika salah seorang warga bertanya perihal dugaan pemerasan yang dilakukan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 10.45 WIB.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut mengatakan, bahwa dirinya mempertanyakan perkara penangkapan di TKP Putat Gede Sukokanunggal Senin, 13 April 2020 dengan tersangka berinisial B Tpy G.

“Tersangka mengadu ke saya, jika ia awalnya diminta uang Rp 500 juta untuk damai. Namun permintaan itu berubah menjadi Rp 2 miliar setelah salah seorang anggota polisi lainnya melihat saldo dalam rekening ada sekitar Rp 3 miliar,“ ucap wartawan yang mendapatkan chatingan dipesan pribadi WhatsApp nya oleh oknum perwira Polri di Polrestabes Surabaya tersebut.

Melihat kronologis peristiwanya, wartawan sudah melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik yaitu, Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, poin (a). Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.

Karena itu, ketika wartawan sudah melakukan tugas kejurnalistikannya sesuai dengan kode etik yang ada dan mendapatkan perlakukan yang cenderung melecehkan, saya hanya bisa ngelus dodo. Prihatin.

Saya sih masih berprasangka baik. Mungkin, ini mungkin lho, AKBP Memo ketika membalas chat wartawan dalam kondisi lelah usai melakukan tugas kedinasan di tengah Pandemi Covid-19.

Untuk itu, sebelum tulisan ini dibagikan di website, saya sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran dari berita di atas. Namun sayang, chat saya via WA belum dibalas oleh AKBP Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya.

Lagi-lagi saya masih berprasangka baik. Mungkin ketika saya mengirim WA, pesan belum sempat dibaca atau HP yang bersangkutan low bat. Sungguh saya masih berprasangka baik. Tapi jika nantinya benar, AKBP Memo Ardian menyebut wartawan dengan istilah Bodrek ketika melakukan tugas jurnalistik, maka Kebebasan Pers  sudah Mati di lingkup Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Duh. (*)

 

 

Editor : Eko Yudiono