Kasus Mobil Mewah Belum Tuntas, Direskrimsus Polda Beralasan Corona
MERAH PUTIH | SURABAYA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan belum memberikan keterangan detail, terkait belum dikirimkannya berkas perkara mobil mewah yang ditanganinya. Alasannya, masih corona.
"Saya cek mas.." jawab singkat Kombes Pol Gideon yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/5).
Sehari sebelumnya, Gideon sudah dikonfirmasi. Namun ia menyatakan ia akan mengecek kembali perkembangan kasusnya. Sebab saat ini pihaknya lagi fokus pada pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur. "Sebentar saya cek lagi mas. Kita semua lagi sibuk corona soalnya," jawab Gideon yang dihubungi Minggu (3/5) malam.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polda Jatim berawal dari kejadian mobil Lamborghini yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Minggu (8/12/2019). Mobil sport bernopol L 568 WX itu tampak mengeluarkan asap pada bagian belakang.
Mobil yang harga pasarannya sekitar Rp 8 miliar - 12 miliar itu dikemudikan perempuan berbaju merah. Belakangan diketahui, si wanita itu bernama Lanny Kusuma Wardhani.
Kasus ini semula ditangani Polrestabes Surabaya. Bahkan, Satlantas Polrestabes telah memanggil Lanny Kusuma Wardhani untuk diperiksa. Sebab, pemilik kendaraan mewah itu tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumennya. Namun pemeriksaan urung dilakukan, karena Lanny sedang pergi ke luar negeri.
Hingga kemudian, kasusnya diambil alih Polda Jatim. Tak lama kemudian, Polda Jatim mengembangkan kasus itu dengan menelisik mobil-mobil mewah di Surabaya dan Malang yang diduga tak dilengkapi dokumen resmi. Hasilnya, 14 mobil supercar diamankan dan dibawa ke Polda Jatim.
Belasan supercar itu antara lain lima Ferrari, tiga Mclaren, dua Porsche, satu Lamborghini, satu Aston Martin, satu Mini Cooper dan satu Nissan GTR One.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menyerahkan lima (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus supercar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun berkas perkaranya belum dikirim. (her)
"Sejak tanggal 10 Februari 2020, bahwa terkait lima SPDP yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami belum ada satupun kami terima berkas perkara hasil penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada Harian Merah Putih, Senin (4/5/2020).
Dijelaskan Angga, lima SPDP kasus supercar itu ada dua SPDP menyebut nama tersangka. Sedang tiga SPDP lainnya belum ada tersangkanya. "Hingga saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan dan masing-masing SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2020 kami mengirimkan P17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan dari masing-masing perkara tersebut. Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim," tandas Angga.
Informasi yang diperoleh, dua tersangka yang disebut dalam SPDP itu atas nama Andy Pratomo Sutikno (APS) dan Lanny Kusuma Wardhany (LKW) . Tersangka APS pemilik mobil Ferrari disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sementara, LKW pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX. Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi. Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih