Ivonila Sinsu Mengaku Tidak Kenal Albyan Touwelly, Siap Lapor Balik Pencemaran Nama Baik
MERAHPUTIH | MALUKU-Saksi Albyan Touwelly mengaku pernah mengantar sejumlah uang namun tidak mengetahui berapa besarnya. Hal ini terungkap dalam perkara sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin ( 20/11/2023) kemarin.
Ia mengaku pernah mengantar sejumlah kepada 6 anggota DPRD Asal KKT seperti seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Sinsu dan Markus Atua. Pengakuan ini akhirnya disikapi secara serius oleh Salah Satu Anggota DPRD yang namanya juga dicatut dalam perkara ini.
Kepada media ini, Ivonila Sinsu, secara tegas membantah, pengakuan yang disampaikan Albyan Touwelly dalam persidangan.
Bantahan ini diungkapkan Sinsu. Menuru dia, apa yang dikatakan Albyan Touwelly dalam persidangan sama sekali tidak benar dan ini adalah sebuah kekeliruan, yang semestinya tidak boleh terjadi. Apalagi telah mengkait-kaitkan nama orang atau pihak lain yang sama sekali tidak tahu menahu dengan hal dimaksud.
"Orangnya saja saya tidak pernah lihat, tidak pernah kenal dan tidak pernah ketemu. Lantas bagaimana dia bisa katakan dalam persidangan bahwa dia yang menyerahkan uang secara langsung kepada saya. Jikalau itu benar. Buktikan kepada saya kapan dan dimana dia menyerahkan uang kepada saya?. Bagi saya ini sangat lucu dan tidak masuk akal, ketika orang yang tidak pernah saya kenal dan tidak pernah saya ketemu, tiba tiba uang itu bisa sampai ke tangan saya," ungkap Ivone Sinzu kepada media harian merah-putih.id, Selasa (21/11/2023).
Olehnya lewat pengakuan itu, Ivonila Sinsu telah menyatakan kesediaannya untuk siap memberikan keterangan, jika sewaktu -waktu dirinya diundang atau dipanggil oleh pengadilan Tipikor untuk memberikan keterangan sehubungan dengan pengakuan Albyan Touwelly.
"Secara pribadi saya siap memberikan keterangan di pengadilan, jika memang saya di panggil atau di undang untuk memberikan keterangan," tegas Sinsu
Di akui Ivonila Sinsu, dampak dari pengakuan Albyan Touwelly di pengadilan tentunya membawa kerugian besar bagi dirinya secara pribadi. Apalagi memasuki event-event politik yang sudah semakin dekat.
Untuk itu Ivonila Sinsu, siap melapor balik permasalahan ini kepada pihak kepolisian, karena sudah mencemarkan nama baiknya.
Dalam persidangan kemarin, Senin (20/11/2023) saksi Albyan Touwelly mengungkap aliran dana haram itu mengalir di sejumlah oknum anggota DPRD KKT periode 2019-2024. Albyan mengaku, mengantarkan langsung dana itu ke tangan oknum-oknum wakil rakyat tersebut.
"Saya pernah mengantarkan uang di tahun 2020 itu kepada sejumlah anggota DPRD, seperti Nikson Lartutul, Wan Lekruna, Ivone K Sinsu dan Markus Atua. Nilainya saya tidak tahu. Saya hanya disuruh antar," ungkap Albyan,
Untuk diketahui Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 2020, Senin, kemarin, di Pengadilan Tipikor Ambon, terungkap aliran dana korupsi itu mengalir di sejumlah pihak, termasuk BPK-RI, perwakilan Ambon.
Sidang yang dipimpin Harris Tewa, Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota, yakni: Wilson Shriver dan Antonius Sampe Samine, dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sebanyak, 20 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimi dan Grace Siahaya. (boy)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih