Pemilik Lamborghini Disebut Pernah Datangi Polda
MERAH PUTIH | Surabaya - Kasus belasan mobil mewah (supercar) yang ditangani Polda Jatim menimbulkan tanya. Meski ditangani sejak Desember 2019 lalu, hingga kini berkasnya belum dikirim ke Kejaksaan. Sementara mobil berharga miliaran itu sudah ada yang dikembalikan ke pemiliknya.
Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, seorang pengusaha bernama Hunter sempat mendatangi Polda Jatim untuk mengurus mobil Lambhorgini yang disita. Pria ini merupakan suami Lanny Kusuma Wardhany, pemilik mobil Lamborghini Aventador bernomor nopol L 568 WX yang disita.
"Dia (Hunter, red) pernah ke Polda urus Lambhorgini yang dipakai istrinya," sebut sumber yang dekat dengan kalangan komunitas mobil mewah ini.
Namun ia tidak mau menjelaskan lebih detail mengenai hal itu. "Itu urusannya orang-orang kaya boss," cetus sumber ini yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ketika dikonfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan yang detil. "Saya cek mas.." jawab singkat Kombes Pol Gideon yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (4/5).
Sehari sebelumnya, Gideon sudah dikonfirmasi. Namun ia menyatakan ia akan mengecek kembali perkembangan kasusnya. Sebab saat ini pihaknya lagi fokus pada pencegahan penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur. "Sebentar saya cek lagi mas. Kita semua lagi sibuk corona soalnya," jawab Gideon yang dihubungi Minggu (3/5) malam.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polda Jatim berawal dari kejadian mobil Lamborghini yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Minggu (8/12/2019). Mobil sport bernopol L 568 WX itu tampak mengeluarkan asap pada bagian belakang.
Mobil yang harga pasarannya sekitar Rp 8 miliar - 12 miliar itu dikemudikan perempuan berbaju merah. Belakangan diketahui, si wanita itu bernama Lanny Kusuma Wardhani.
Kasus ini semula ditangani Polrestabes Surabaya. Bahkan, Satlantas Polrestabes telah memanggil Lanny Kusuma Wardhani untuk diperiksa. Sebab, pemilik kendaraan mewah itu tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumennya. Namun pemeriksaan urung dilakukan, karena Lanny sedang pergi ke luar negeri.
Hingga kemudian, kasusnya diambil alih Polda Jatim. Tak lama kemudian, Polda Jatim mengembangkan kasus itu dengan menelisik mobil-mobil mewah di Surabaya dan Malang yang diduga tak dilengkapi dokumen resmi. Hasilnya, 14 mobil supercar diamankan dan dibawa ke Polda Jatim.
Belasan supercar itu antara lain lima Ferrari, tiga Mclaren, dua Porsche, satu Lamborghini, satu Aston Martin, satu Mini Cooper dan satu Nissan GTR One.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan pun menggelar rilis. Menurut Luki, belasan supercar yang diamankan itu hasil dari operasi yang digelar petugas polisi lalu lintas. Serta, hasil sweeping petugas Reskrim dari rumah ke rumah untuk mencari kendaraan mewah yang tak mengantongi surat-surat resmi alias bodong.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan bodong. Dan itulah kami mengamankan kendaraan yang sementara ini ada sebanyak 14 unit,” ucap Luki kala itu.
Dalam pengembangan, penyidik mengidentifikasi adanya sembilan unit supercar yang diduga melakukan praktik lancung, tax avoidance atau penghindaran pajak.
Dugaan itu muncul lantaran sembilan unit mobil itu diantaranya hanya mengantongi Form A dan Form B saja, dan tidak terdaftar dalam database milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena menjadi bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.
Sedangkan Form B adalah surat mobil yang diperuntukkan bagi kendaraan kedutaan besar atau perwakilan negara lain. Lewat surat tersebut, maka kendaraan menjadi bebas pajak dan bea masuk. Pasalnya, kendaraan masuk melalui jalur diplomatik.
Jadi Polemik
Kasus itu membuat publik heboh. Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga aktif di berbagai komunitas mobil mewah, Ahmad Sahroni, mengkritik penyiitaan 14 mobil itu yang dilakukan Polda Jatim. Politisi Partai Nasdem itu menyebut tindakan Polda Jatim itu sewenang-wenang karena dilakukan saat mobil-mobil tersebut diparkir di dalam rumah dan pengecekan dilakukan pada jam tengah malam, saat pemilik rumah tertidur.
Rombongan Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir juga sempat menemui Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, 20 Desember 2020. Saat itu Adies mengingatkan agar Polda tidak melupakan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Awal 2020, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan beberapa diambil pemiliknya setelah menunjukkan surat lengkap beserta bukti pembayaran pajak. Sehingga mobil-mobil itu dikembalikan. Saat itu, tinggal tersisa dua mobil di Mapolda.
Berkas Belum Dikirim
Sementara itu, hingga saat ini penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menyerahkan lima (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus supercar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun berkas perkaranya belum dikirim.
"Sejak tanggal 10 Februari 2020, bahwa terkait lima SPDP yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami belum ada satupun kami terima berkas perkara hasil penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara kepada Harian Merah Putih, Senin (4/5/2020).
Dijelaskan Angga, lima SPDP kasus supercar itu ada dua SPDP menyebut nama tersangka. Sedang tiga SPDP lainnya belum ada tersangkanya. "Hingga saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan dan masing-masing SPDP yang dikirim penyidik Polda Jatim. Sehingga pada tanggal 10 Februari 2020 kami mengirimkan P17 untuk meminta perkembangan hasil penyidikan dari masing-masing perkara tersebut. Sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim," tandas Angga.
Informasi yang diperoleh, dua tersangka yang disebut dalam SPDP itu atas nama Andy Pratomo Sutikno (APS) dan Lanny Kusuma Wardhany (LKW) . Tersangka APS pemilik mobil Ferrari disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sementara, LKW pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX. Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi. Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (tim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih