Ombudsman Jawa Timur Buka Posko Pengaduan Potensi Mal Administrasi dalam PPDB
MERAHPUTIH I SURABAYA - Potensi maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi latar belakang bagi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur untuk membuka posko pengaduan khusus. Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH, menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PPDB.
"Tahun ini, kami membuka posko pengaduan tentang PPDB, namun kami tidak secara vulgar menyampaikan keberadaan posko tersebut," ujar Agus Muttaqin di sela sela acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman di Surabaya, Rabu (19/6/2024). .
Agus menjelaskan bahwa keluhan terkait maladministrasi dalam PPDB dapat diterima sebagai pengaduan reguler. Berdasarkan catatan Ombudsman Jawa Timur, hingga kini belum ada laporan yang masuk terkait maladministrasi dalam PPDB.
"Semua proses PPDB belum selesai dan masih berproses. Zonasi, yang selama ini menjadi momok masyarakat dan substansi aduan yang masuk ke kami, belum dimulai sehingga belum ada aduan yang masuk," tambah Agus.
Rencananya, pada Jumat (21/6/2024), Ombudsman Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan di Jawa Timur. Menurut Agus Muttaqin, koordinasi tersebut bertujuan untuk merumuskan formula khusus agar PPDB di Jawa Timur berjalan dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik maladministrasi.
Agus juga menyampaikan bahwa mayoritas pengaduan yang diterima terkait dengan sistem zonasi. "Modusnya begini, ada warga yang sudah menentukan titik alamatnya sesuai kartu keluarga. Namun, saat mendaftar ulang dan melakukan pengecekan, titik lokasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan kartu keluarga. Ironisnya, operator sekolah tidak melakukan pengecekan ulang verifikasi. Entah itu modus sengaja atau lainnya, kami belum sampai pada kesimpulan tersebut," urai Agus Muttaqin.
Posko PPDB Ombudsman yang pernah ada sebelumnya banyak dibanjiri laporan dari Surabaya. Menurut Agus, laporan-laporan tersebut disampaikan melalui email, WhatsApp, atau dengan mendatangi Ombudsman secara langsung asalkan pelapor memiliki status yang jelas. Rencananya, posko akan dibuka selama masa PPDB berlangsung.
"Yang pasti, mereka yang melapor harus memiliki legal standing yang jelas sebagai pelapor. Laporan bisa dilakukan dengan mendatangi Ombudsman, melalui WhatsApp, ataupun email. Nantinya, semua laporan dengan dasar yang kuat akan kami tindaklanjuti," pungkas Agus Muttaqin.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah proaktif dari Ombudsman Jawa Timur untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses PPDB. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat atas permasalahan yang dihadapi. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait
Berita Lainnya

