KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Kasus Pengurusan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2019-2022
MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024), menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah tersebut pada tanggal 5 Juli 2024.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan bahwa total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, yang terdiri dari empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. "Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," jelasnya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," kata Tessa.
Sebagai informasi, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Sahat dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar ketua majelis hakim, I Dewa Suardhita, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, pada Selasa (26/9/2023).
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE