Pemprov Jatim Siapkan 14 Penjabat Sementara untuk Mengisi Kekosongan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan langkah strategis dalam mempersiapkan Pilkada 2024 dengan menyiapkan 14 Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi Bupati dan Wali Kota yang maju dalam kontestasi politik tersebut. Namun, di balik penunjukan ini, terdapat pemetaan wilayah yang lebih dalam dan mempengaruhi dinamika politik di tingkat lokal.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, penunjukan Pjs bukan hanya sekadar penambalan kekosongan jabatan, melainkan bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama proses Pilkada. “Nama-nama sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Adhy Karyono, Kamis (05/09).

Dalam konstelasi Pilkada kali ini, tidak hanya kepala daerah yang maju sebagai calon, melainkan juga sejumlah wakil kepala daerah ikut bertarung. Hal ini menambah kompleksitas dalam menentukan siapa yang akan menggantikan sementara mereka. Dari pemetaan Pemprov, terdapat 14 daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri, dengan beberapa di antaranya juga diikuti oleh wakilnya.

Langkah penunjukan Pjs di Jawa Timur memiliki arti strategis bagi pemerintah, terlebih dalam menjaga kelancaran roda pemerintahan. Dalam situasi di mana hanya Bupati atau Wali Kota yang maju, otomatis wakilnya akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, jika keduanya mencalonkan diri, Pjs dipilih dari kalangan pejabat tinggi pratama, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.

“Jika dua-duanya maju, maka akan disiapkan Pjs dari pejabat tinggi pratama, yang diambil dari Pemprov atau Kemendagri,” jelas Adhy.

Tidak hanya sekadar pengisian jabatan kosong, proses penetapan Pjs ini juga terpengaruh oleh perubahan konstelasi politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang menyasar pencalonan kepala daerah. Awalnya, Pemprov Jatim menyiapkan 12 Pjs, tetapi dengan perkembangan situasi politik, jumlah ini bertambah menjadi 14.

Adhy menambahkan bahwa saat kepala daerah yang mencalonkan diri ditetapkan sebagai calon resmi, maka mereka wajib cuti dan Pjs akan langsung mengambil alih tugas mereka hingga masa kampanye usai atau hingga 27 November 2024, bertepatan dengan hari pemungutan suara. Namun, jika masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum pemungutan suara, maka Pjs dapat melanjutkan tugasnya hingga penetapan kepala daerah baru yang terpilih dalam Pilkada.

Mekanisme ini, meskipun terlihat teknis, sebenarnya memiliki dampak besar bagi kelangsungan pemerintahan di tingkat lokal, terutama dalam menjaga kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik selama masa Pilkada yang sering kali diwarnai dinamika politik yang tajam. (red)

Editor : prass prasetyo