Baru Jabat Kapolda Jatim, Irjen Fadil Diwarisi Kasus
MERAH PUTIH | Surabaya – Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang baru saja menggantikan posisi Irjen Luki Hermawan sebagai Kapolda Jatim, langsung mendapat ‘warisan’ perkara. Pasalnya, kasus 14 mobil mewah yang disita Polda Jatim pada Desember 2019 tak tuntas hingga berakhirnya masa jabatan Irjen Luki. Kini, Komisi III DPR ikut mengawasi perkembangan kasus ini.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim hanya mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Sedang berkas perkaranya tak satu pun dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Padahal, ada lima SPDP, dua diantaranya menyebut ada tersangkanya. Dibanding kasus investasi bodong Memiles yang sempat menyeret keluarga Cendana, kasus ini diselesaikan lebih cepat. Sekarang berkasnya sudah P-21 (sempurna) dan sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Padahal, kasus Memiles diungkap Januari 2020. Sedang kasus mobil mewah (supercar) mencuat pada Desember 2019.
Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) mengaku masih memantau kasus itu. Saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu, Komisi III telah menanyakan kasus tersebut pada Kapolda Jatim yang kala itu masih dijabat Irjen Luki Hermawan.
Diharapkan Kapolda baru bisa menyelesaikan perkara ini, mengingat Irjen Polisi Fadil Imran yang berlatar belakang reserse dan pernah mengungkap sejumlah kasus besar. Diantaranya, menetapkan 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Kami saat ini masih mempercayakan kasus tersebut ditangani penyidik Polda. Bila kemudian kasus ini menguap, apalagi terbit SP3 tentu kami bersama anggota komisi III lainnya akan menanyakan lagi," kata Rahmat Muhajirin dihubungi Tim Harian Merah Putih, Minggu (10/5/2020).
Mengenai barang bukti yang kini sudah tidak ada di penyidik, Rahmat Muhajirin mengatakan hal itu menjadi kewenangan penyidik. Namun, Komisi II tetap akan mengawasi perkembangannya. “Kita tetap pantau mas,” tandas politisi Partai Gerindra ini.
Serupa dengan Rahmat Muhajirin, anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PDIP, Bambang Dwi Hartono melontarkan kasus mobil mewah ini akan menjadi bahasan di komisinya. Bambang DH berharap kasus tersebut agar serius dilakukan Polda Jatim. Apalagi kini sudah berganti Kapolda dari Irjen Luki ke Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. "Terima kasih infonya. Bisa jadi bahan Komisi III," kata mantan Walikota Surabaya ini melalui pesan Whatsap yang diterima Harian Merah Putih.
Selain Komisi III, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga angkat bicara. Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim harus terus melakukan pengembangan kasus tersebut. "Perlu pengembangan kasus atas masalah tersebut. Semua yang terlibat harus diproses sesuai dengan tingkat pelanggaran, karena mobil mewah dari luar masuk pasti melewati mata rantai yang panjang. Mulai kapal pengangkut, pengelola pelabuhan, penerimaan barang, dll. Hal ini perlu dilakukan guna mencegah pelanggaran yang sama di kemudian hari," kata Dede kepada Harian Merah Putih, Minggu (10/5).
Dede menerangkan, jika lambatnya penanganan kasus supercar yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bisa saja karena penyidik sedang bekerja menyelesaikan berkas hasil penyidikan yang akan dikirim ke penuntut umum. "Penanganan dan penyelesaian satu kasus dengan kasus lainnya memang berbeda-beda, oleh karena itu ukuran waktu penyelesaian juga pasti berbeda. Namun demikian, Polda harus terbuka (transparan)," tutur Dede.
Dede juga meminta kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim agar sesegera mungkin dapat menyelesaikan berkas perkara supercar. "Bilamana ada berkas perkara yang memang dianggap sudah selesai, mohon segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," harap dia.
Polda Janji Lagi
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus supercar. Dia mengaku, jika belum tahu perkembangan kasus tersebut. "Minta waktu mas, untuk menanyakan ke penyidik terkait perkembangan kasus tersebut, karena kasus ini kan kasus lama, jadi nanti saya akan tanyakan penyidik dulu ya," kata Trunoyudo dihubungi, Minggu (10/5).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ketika ditanya lagi terkait penyidikan kasus mobil mewah, ia berjanji akan menjelaskan Senin (11/5) ini. "Belum ketemu Kasubdit Indagsi ya. Ya, nanti Senin (hari ini, red) ketemu saya di kantor," jawab Gideon singkat
Sebelumnya, Gideon yang dihubungi selalu menjawab akan mengecek perkembangan kasus yang ditanganinya itu. Ia beralasan saat ini pihaknya masih fokus penanganan Covid-19 di Jatim.
Kejati Tunggu Polda
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengungkapkan perkara kasus mobil mewah ini masih menjadi ranah penyidikan Polda Jatim. Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan perkara tersebut sepenuhnya masih di tangan penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim. "Maaf ya mas karena wewenang perkara diatas masih ranah penyidikan silahkan ditanyakan ke penyidik polda jatim terkait perkembangan perkaranya, terimakasih," ujar Angga yang dihubungi lagi, kemarin.
Seperti diberitakan, kasus supercar yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mencuat berawal dari kejadian mobil Lamborghini bernopol L 568 WX yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, Minggu (8/12/2019). Mobil sport itu dikemudikan Lanny Kusuma Wardhani.
Tak lama kemudian, Polda Jatim mengembangkan kasus itu dengan menelisik mobil-mobil mewah di Surabaya dan Malang yang diduga tak dilengkapi dokumen resmi. Hasilnya, 14 mobil supercar diamankan dan dibawa ke Polda Jatim. Belasan supercar itu antara lain lima Ferrari, tiga Mclaren, dua Porsche, satu Lamborghini, satu Aston Martin, satu Mini Cooper dan satu Nissan GTR One.
Namun, mobil-mobil itu sekarang tidak ada lagi di parkiran Polda Jatim. Tidak satu pun unit supercar yang dulu diparkir di bawah Gedung Patuh Polda Jatim, tepatnya di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim. Info yang didapat menyebutkan supercar itu telah diambil oleh pemilikya.
Harapan Publik
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuat gebrakan besar dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1378/KEP./V/2020 tertanggal 1 Mei 2020 guna memutasi sejumlah kapolda dan pejabat utama Mabes Polri. Salah satu yang menarik perhatian masyarakat yakni pergantian Kapolda Jawa Timur dari Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri.
Fadil Imran kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 14 Agustus 1968, yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1991. Jenderal polisi bintang dua itu syarat pengalaman pada bidang reserse dan kriminal yang mengawali karier cemerlang sebagai Kasat III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tak lama berselang, Fadil memegang tongkat komando sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2008. Istri dari Ina Adiati itu menghabiskan pengalamannya di Polda Metro Jaya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009.
Salah satu kasus yang cukup fenomenal dan menarik perhatian masyarakat diungkap Fadil dan tim, yakni kasus pembunuhan disertai mutilasi seperti tersangka Baekuni alias Babe yang memutilasi sejumlah anak kecil di Jakarta Timur, pembunuhan Atikah oleh tersangka Zaki pada salah satu hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lepas dari lingkungan Polda Metro Jaya, ayah dari Wulan Purnamasari dan Farah Putri Nahlia itu dipercaya menjadi Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2011). Namun Fadil mengemban Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulaun Riau pada 2011, kemudian kembali ke lingkungan Polda Metro Jaya sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat tahun 2013.
Fadil sempat ditarik sebagai Analisa Kebijakan (Anjak) Madya Bidang Pidum Bareskrim Mabes Polri tahun 2015, selanjutnya memegang kendali menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tahun 2016.
Setelah dari Polda Metro Jaya, Fadil mendapat amanah sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri tahun 2016 dan Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri pada tahun 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan Fadil merupakan lulusan Akpol 1991 kerap mengungkap kasus besar dan memiliki rekam jejak yang baik. "Saya meyakini belian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga amanah yang diberikan," ujarnya. (ton/her/ant/red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih