Kedubes India Apresiasi Putusan PN Jakarta Timur Terkait Gugatan Hukum

MERAHPUTIH I SURABAYA - Kedutaan Besar India memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas putusan yang mengabulkan eksepsi mereka terkait gugatan hukum yang diajukan oleh pihak penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Syaiful Ma’arif, Kedubes India menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan penegakan hukum yang adil dan menghormati kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik asing.

Dalam sidang perkara dengan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan dari pihak penggugat tidak dapat diterima. Dr. Syaiful menjelaskan bahwa putusan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh penggugat.

Kedubes India menegaskan bahwa mereka memiliki hak kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961, yang melindungi perwakilan diplomatik dari segala bentuk gugatan hukum terkait kegiatan diplomatik. “Kedubes India memiliki hak imunitas dari yurisdiksi perdata, pidana, dan administratif,” ujar Dr. Syaiful. Hak tersebut termasuk dalam urusan pembangunan gedung kedutaan mereka di wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Dr. Syaiful menyatakan bahwa Kedutaan Besar India telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan untuk renovasi gedung mereka, termasuk AMDAL, PBG, dan dukungan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Proses renovasi gedung Kedubes India di Jakarta dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.

Selama persidangan, para tergugat mengajukan eksepsi untuk menolak gugatan, yang didukung dengan bukti-bukti awal sehingga hakim mengabulkan eksepsi tersebut. Dalam putusan akhirnya, majelis hakim menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp783 ribu.

Kedubes India menyatakan tetap menghormati proses hukum di Indonesia dan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak diplomatik mereka sesuai ketentuan internasional. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait
Back to Top