Satpol PP Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal Tanpa Izin dan Sewa
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas dengan menertibkan kabel utilitas milik sejumlah provider yang tidak memiliki izin resmi dan menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2021. Penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/1/2025) di tiga lokasi berbeda di Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
"DSDABM terlebih dahulu melakukan monitoring terhadap tiang-tiang utilitas di Surabaya. Jika ditemukan pelanggaran, seperti tidak adanya izin atau pembayaran sewa, maka kami menindaklanjutinya dengan penertiban," terang Agnis.
Kegiatan penertiban dilakukan secara serentak di tiga titik:
- Jalan Kertajaya – Dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 700 meter ditertibkan.
- Jalan Kalikepiting – Dua tiang utilitas dan kabel sepanjang 400 meter diamankan.
- Jalan Panjang Jiwo – Kabel sepanjang 200 meter diturunkan.
"Secara total, kami menertibkan empat tiang dan kabel utilitas dengan panjang keseluruhan mencapai 1.300 meter," ungkap Agnis.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Satpol PP juga memberikan kesempatan kepada pihak provider untuk mengajukan permohonan pengambilan barang hasil penertiban.
"Provider dapat mengajukan surat kepada Satpol PP jika ingin mengambil kembali tiang dan kabel yang sudah ditertibkan," tambah Agnis.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan jaringan utilitas yang tidak sesuai aturan. "Kami mengimbau para provider segera menyelesaikan proses perizinan dan pembayaran sewa. Langkah ini penting demi terciptanya tata kota yang tertib dan teratur," ujar Agnis menutup pernyataannya.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemilik provider agar lebih mematuhi aturan yang berlaku di Kota Surabaya. (red)
harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Terkait
.jpg)
Berita Lainnya




