Dokter RSU Bhakti Rahayu Dipecat, Jamkeswatch Nilai Sanksi Terlalu Lunak

Nuruddin Hidayat, Ketua Jamkeswatch Surabaya (Foto: ist)
Nuruddin Hidayat, Ketua Jamkeswatch Surabaya (Foto: ist)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Banyaknya kasus yang mengharuskan warga untuk melakukan rapid test atau swab saat akan berobat ke rumah sakit, dengan biaya dibebankan ke pasien. Seperti di RSI Surabaya yang mematok tarif Rp 810 ribu, RS Citra Medika Sidoarjo dengan tarif Rp 450 ribu, dan RS Kaliwates Jember dengan biaya Rp 500 ribu.

Adanya persyaratan itu, membuat salah satu pasien peserta Jaminan Kesehatan (JKN) RSU Bhakti Rahayu tidak dapat ditangani dan akhirnya meninggal dunia. Untuk kasus ini, Jamkeswatch Surabaya turun tangan dan melakukan pendampingan terhadap keluarga pasien JKN di RSU Bhakti Rahayu.

Nuruddin Hidayat, Ketua Jamkeswatch Surabaya menjelaskan kronologis kejadiannya kepada wartawan. Diceritakan, pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 WIB pasien peserta JKN dibawa ke IGD RSU Bhakti Rahayu Surabaya, dengan keluhan nyeri diangkut menggunakan ambulan 112 Dinas Sosial Surabaya.

Oleh dokter jaga IGD disuruh rapid test dulu dengan biaya sendiri sebesar 700 ribu tapi karena suaminya tidak punya uang, sehingga pasien hanya diberi injeksi pereda nyeri dan resep obat. Selanjutnya IGD menolak menangani lebih lanjut dan pasien yang dalam kondisi kritis diminta pulang. Sesampainya dirumah pasien kondisinya semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WIB.

Menyikapi kasus tersebut, pada hari Kamis, 14 Mei 2020 digelar pertemuan di BPJS Kesehatan Surabaya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait yaitu keluarga, RSU Bhakti Rahayu, Dinas Kesehatan Kota, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya dan BPJS Kesehatan Jawa Timur.

Dalam pertemuan tersebut keluarga meminta pihak rumah sakit tidak mengulangi tindakannya yang tidak berperikemanusiaan itu. Saat pertemuan berlangsung, Jamkeswatch Surabaya meminta rumah sakit tersebut diberikan sanksi dan mendesak kepada BPJS Kesehatan, untuk menegaskan kepada rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan agar tidak menarik biaya rapid test untuk deteksi Covid-19, kepada pasien peserta BPJS.

Kepada harianmerahputih.id yang menanyakan perihal hasil pertemuan tersebut Nuruddin menyanyangkan tindakan pemberian sanksi yang dinilai sangat ringan.

"Dari pihak pemkot (Surabaya) hanya memberi pembinaan, sedangkan BPJS Surabaya memberi teguran kepada pihak RS Bhakti Rahayu, dan dokter yang bersangkutan dikatakan sudah dipecat dari RS Bhakti Rahayu," kata Nuruddin.

Masih kata Nuruddin bahwa dari pihak keluarga korban berharap kejadian ini tidak menimpa pasien-pasien yang lain.

"Ini menjadi masalah besar. Dan akan terus membesar jika Pemerintah Kota atau Provinsi tidak segera bertindak. Bagaimanapun nyawa manusia harus diselamatkan," lanjutnya.

Nuruddin juga mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turun tangan dan bertindak terkait persoalan ini.

"Karena, Gubernur Jatim adalah Ketua Satgas Provinsi, terkait kesuksesan penanganan Covid-19 di Jawa Timur, dan juga Kota Surabaya," ucapnya. (zul/tji)

Editor : Tudji Martudji