Pemprov Jabar Terapkan Work From Anywhere untuk Antisipasi Mobilitas Libur Panjang
MERAHPUTIH I BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jawa Barat, dan mulai berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi yang mengatur jam dan lokasi kerja ASN, termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Menurut Herman Suryatman, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan lonjakan mobilitas masyarakat saat periode libur nasional, khususnya menjelang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Namun, tidak semua pegawai dapat menjalankan WFA. Unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus hadir di kantor untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
"Pegawai yang ingin bekerja dari lokasi lain harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung. Persetujuan diberikan berdasarkan evaluasi beban kerja dan kondisi masing-masing pegawai," ujar Herman.
ASN yang bekerja dengan sistem WFA diwajibkan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target pekerjaan tetap tercapai. Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi yang efektif dengan pimpinan dan tim kerja untuk kelancaran koordinasi.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa lokasi kerja yang dipilih harus menunjang produktivitas serta memiliki fasilitas yang memadai. ASN dilarang bekerja dari tempat yang berisiko terhadap keamanan, kesehatan, serta yang dapat mencemarkan nama baik individu maupun instansi.
Dengan penerapan WFA, Pemdaprov Jabar berharap efektivitas kerja ASN tetap terjaga tanpa mengganggu kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat libur panjang. Selain itu, perangkat daerah juga diimbau untuk memanfaatkan teknologi dalam mendukung koordinasi jarak jauh, baik secara daring maupun hybrid.
Keputusan ini menjadi salah satu inovasi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja pegawai dan kelancaran arus mudik selama periode libur nasional. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih