Pemkot Surabaya Berhasil Tuntaskan Belasan Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

Pemkot Surabaya berhasil menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan dalam waktu sepekan sejak Posko Pengaduan Penahanan Ijazah resmi dibuka pada Kamis (17/4/2025)
Pemkot Surabaya berhasil menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan dalam waktu sepekan sejak Posko Pengaduan Penahanan Ijazah resmi dibuka pada Kamis (17/4/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menyelesaikan 13 kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan dalam waktu sepekan sejak Posko Pengaduan Penahanan Ijazah resmi dibuka pada Kamis (17/4/2025). Upaya ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai bentuk perlindungan hak-hak pekerja di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan hingga Kamis (24/4/2025), pihaknya telah menerima 36 laporan yang berasal dari 24 perusahaan. “Dari total laporan, sebanyak 13 kasus telah selesai, 13 lainnya masih dalam proses penyelesaian, dan tujuh laporan sedang kami verifikasi,” kata Zaini saat ditemui di Lobi Balai Kota Surabaya.

Verifikasi dilakukan terhadap laporan yang belum menyertakan dokumen pendukung, seperti bukti penyerahan ijazah, kontrak kerja, atau slip gaji. Zaini menegaskan pentingnya kelengkapan bukti agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Selain ijazah, Disperinaker juga menangani laporan penahanan dokumen pribadi lainnya. Salah satunya adalah kasus penahanan akta kelahiran yang kini telah diselesaikan melalui pendekatan persuasif dengan perusahaan terkait.

“Pak Wali Kota berpesan, penyelesaian dilakukan tanpa kegaduhan. Tidak perlu heboh, supaya dunia usaha tetap kondusif dan pekerja bisa bekerja dengan tenang,” ucap Zaini.

Untuk mendukung penanganan laporan, Pemkot Surabaya membuka Posko Pengaduan di tiga titik: Kantor Disperinaker, Lobi Balai Kota, dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Posko ini akan beroperasi selama tiga bulan, namun layanan pengaduan tetap dibuka setelah masa itu berakhir.

Masyarakat juga difasilitasi untuk melapor tanpa harus datang langsung. Disperinaker membuka kanal pengaduan daring dan dua nomor hotline: 0882000667287 dan 082231319074. Pelapor cukup mengirimkan bukti-bukti pendukung seperti foto saat bekerja, slip gaji, atau kontrak kerja.

Salah satu pelapor, Suhartini Fitriana, warga Gayungan, menceritakan pengalamannya saat ijazah S1 miliknya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja selama sembilan tahun. “Setelah resign secara baik-baik, saya kesulitan mengambil ijazah. Tapi begitu saya lapor ke posko, dalam waktu lima hari selesai. Alhamdulillah ijazah dikembalikan,” tuturnya.

Cerita serupa datang dari Emaldha Khurnia Sari, warga Pakis, yang berhasil mendapatkan kembali ijazahnya berkat respons cepat dari petugas posko. “Saya lapor lewat WA tengah malam, langsung dibalas. Pagi harinya sudah diproses. Empat hari selesai,” katanya.

Zaini berharap seluruh pekerja dan perusahaan di Surabaya bisa memanfaatkan fasilitas pengaduan ini sebagai sarana penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara damai. “Tujuannya bukan menjatuhkan perusahaan, tapi memastikan pekerja mendapatkan haknya. Kami ingin iklim usaha di Surabaya tetap sehat dan berkeadilan,” ujarnya.(red)

Editor : Redaksi