Pemkot Surabaya Klarifikasi Penyegelan Gudang CV Sentoso Seal: Izin Belum Lengkap

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4) lalu
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung melakukan penyegelan gudang milik CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4) lalu

MERAHPUTIH I SURABAYA - Polemik antara pengusaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencuat ke publik usai Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, melaporkan Pemkot ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan itu terkait penyegelan gudang miliknya di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 yang dianggap tidak seharusnya dilakukan karena proses perizinan disebut telah tuntas.

Dalam aduannya kepada Ombudsman, Diana menyatakan bahwa proses pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diajukan pihaknya telah rampung pada 30 April 2025. Namun, hingga kini, gudang tersebut masih disegel oleh pemerintah kota.

“Pengurusan izin TDG saya sudah selesai sejak 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya. Saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” tulis Diana dalam surat yang ditujukan kepada Ombudsman Jatim.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya Lasidi menyampaikan bahwa proses perizinan TDG CV Sentoso Seal belum bisa dituntaskan karena masih terdapat kekurangan dalam persyaratan yang diajukan.

“Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa diproses lebih lanjut. Kami sedang menunggu kelengkapan dari pihak perusahaan,” kata Lasidi, Jumat (8/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem terintegrasi pemerintah pusat, yakni Online Single Submission (OSS). Di dalam sistem tersebut, lanjutnya, semua kekurangan dan kelengkapan dokumen dapat dipantau secara daring oleh pemohon.

“Kalau datanya belum lengkap, ya belum bisa kami proses. Itu ketentuannya,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih menunggu pelengkapan dokumen dari CV Sentoso Seal. Lasidi menyatakan pihaknya tetap terbuka apabila perusahaan ingin berkonsultasi atau memperbaiki dokumen yang belum sesuai. (red)

Editor : Redaksi