Pemkot Surabaya Berikan Diskon BPHTB hingga 40 Persen Sambut HUT Ke-80 RI

MERAHPUTIH I SURABAYA — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya kembali memberikan keringanan berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat. Potongan diberikan hingga sebesar 40 persen, tergantung kategori perolehan dan nilai objek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Surabaya sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan nasional. “Pengurangan BPHTB ini berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun badan, baik dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan lewat transaksi jual-beli maupun non-jual beli, seperti hibah dan warisan,” kata Basari di Surabaya, Senin (7/7/2025).

Diskon BPHTB terbagi dalam dua periode. Pada periode pertama, 7–31 Juli 2025, diskon tertinggi mencapai 40 persen untuk transaksi non-jual beli dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar. Sementara untuk transaksi jual-beli dengan nilai yang sama, pengurangan diberikan sebesar 30 persen.

Untuk transaksi jual-beli dengan NPOP di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diskon yang diberikan sebesar 15 persen. Apabila nilainya melebihi Rp2 miliar, pengurangan hanya 5 persen. Pada kategori non-jual beli, diskon 35 persen diberikan untuk NPOP antara Rp1–Rp2 miliar, dan 25 persen untuk nilai di atas Rp2 miliar.

Pada periode kedua, 1–30 Agustus 2025, potongan untuk kategori jual-beli sedikit berkurang. Untuk NPOP hingga Rp1 miliar, diskon turun menjadi 25 persen. Rentang NPOP Rp1–Rp2 miliar mendapat potongan 10 persen, dan di atas Rp2 miliar tetap sebesar 5 persen. Sementara kategori non-jual beli tetap mendapat pengurangan hingga 40 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar, dan menurun bertahap menjadi 25 persen serta 15 persen untuk nilai yang lebih tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban perpajakan mereka. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di kantor Bapenda Surabaya, Jalan Jimerto,” ujar Basari.

Kebijakan pengurangan BPHTB ini menjadi salah satu bentuk insentif fiskal daerah yang rutin digulirkan Pemkot Surabaya dalam rangka hari kemerdekaan, sekaligus sebagai upaya mendorong tertib administrasi pertanahan di kota ini.(red)

Editor : Redaksi