Permainan Gula Terbongkar, PT Kebon Agung Kena, PT KTM Lolos
MERAH PUTIH | Malang - Permainan kotor harga gula di Jawa Timur yang sempat menyentuh Rp 18 ribu per kg, akhirnya terungkap. Distributor gula di Kabupaten Malang, yakni PT PAP terbongkar melakukan penimbunan gula. Modusnya, PT PAP diduga menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya dijual ke wilayah Jawa Timur, PT PAP juga diduga sudah menjual gula itu ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan. Barang bukti gula yang diduga ditimbun ditemukan di gudang pabrik gula PT Kebon Agung, Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Diketahui, PT Kebon Agung sendiri baru saja mengimpor gula mentah (raw sugar) 25.800 ton. Pada saat yang sama PT Kebun Tebu Mas (KTM) juga mengimpor 35 ribu ton raw sugar, tapi lolos.
"Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor 1 ke distributor ke-2 gula hingga distributor ke distributor ke-3 dan distributor ke-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000 per kg," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan yang diperoleh harianmerahputih.id, Jumat (22/5/2020).
Agus dan jajarannya sudah menyidak gudang penyimpanan stok gula dari PT PAP yang berlokasi di gudang produsen PT Kebon Agung, Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang. Dari penindakan tersebut, ditemukan 300 ton gula masih tersisa dan langsung diamankan. Menurut Agus, jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil dari gula yang sudah dijual PT PAP.
Menurut keterangan tertulis Kemendag, PT Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat, pada saat tidak panen tebu juga mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula raw sugar sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.
Hasil olahan PT. Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp11.200/kg. Namun oleh distributor, gula ini diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi. Beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali.
"Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," tutur Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dari distributor nakal tersebut. "Kami tak segan akan mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, 300 ton gula yang sudah disita pihaknya akan diguyur ke pengecer di pasar.
"Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg," tandas Veri.
Ia menambahkan Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar. "Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol," pungkas dia. (red)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih