KPK Dalami Perencanaan Dana Desa dalam Kasus Sudewo, Plt Bupati hingga Sekda Pati Diperiksa
MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada Selasa (3/2/2026), penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati di Polda Jawa Tengah. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang diduga telah berlangsung secara sistematis.
Di antara pihak yang dipanggil KPK adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso. Keduanya diperiksa bersama sekitar delapan saksi lain yang berasal dari unsur kecamatan hingga kepala desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan kali ini tidak hanya berfokus pada aliran uang, tetapi juga menyasar aspek perencanaan anggaran dana desa. Penyidik mendalami bagaimana skema anggaran tersebut disusun, terutama yang berkaitan dengan pembukaan formasi perangkat desa pada tahun 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mendalami soal perencanaan dana desa, yang komponen anggarannya salah satunya untuk pembayaran gaji bagi para perangkat desa yang formasinya dibuka pada 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Plt Bupati dan Sekda, KPK turut memeriksa sejumlah camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati. Mereka adalah Moelyanto (Camat Margoyoso), Sujarta (Camat Cluwak), Imam Rifai (Camat Tayu), Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo), Imam Sopyan (Camat Kayen), serta Didik Rusiartono (Camat Pati Kota). KPK juga memeriksa Suyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo dan Fitriyana, seorang ibu rumah tangga yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini.
Pemeriksaan terhadap para camat dan kepala desa tersebut mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri dugaan keterlibatan struktur birokrasi dari tingkat kabupaten hingga desa. Penyidik menduga praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan kebijakan dan proses administrasi yang dilegalkan melalui mekanisme anggaran.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sudewo, yang menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025–2030, diduga menjadi aktor utama dalam praktik pemerasan. Ia disebut mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa.
Namun, angka tersebut tidak berhenti di tingkat bupati. KPK menemukan fakta bahwa tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buah Sudewo menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Kenaikan tarif tersebut diduga dilakukan untuk membagi keuntungan di antara para pelaku.
Selain Sudewo, tiga kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken. Ketiganya diduga berperan sebagai perantara sekaligus penarik uang dari para calon perangkat desa.
Dari pengusutan sementara, KPK telah menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari hasil pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dalam proses rekrutmen perangkat desa.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih